Mamuju, Katinting.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang etik dugaan pelanggaran berat dalam Pilkada Kabupaten Mamuju Tengah 2024. Persidangan yang digelar secara daring dan hybrid ini justru mengungkap fakta mencengangkan, Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Nasrul, diduga sebagai otak dari skema pelanggaran etik yang terjadi.
Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) RI DPW Sulawesi Barat secara resmi mendesak DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Nasrul.
“Fakta persidangan telah terungkap jelas. Ada lebih dari dua keterangan dari orang yang berbeda yang menyatakan adanya permintaan dana sebesar Rp500 juta kepada Calon Bupati Mamuju Tengah saat itu, Haris Halim Sinring. Sang calon bupati sendiri dalam persidangan menegaskan hal itu,” tegas Bahtiar Salam, Sekertaris APKAN RI DPW Sulbar, dalam keterangan persnya, Minggu (26/10)
Menurut Bahtiar, fakta-fakta instrumental yang terungkap di persidangan DKPP tidak dapat lagi diabaikan. Keterangan korban dan saksi tersebut dinilai sebagai bukti yang jujur dan langsung. Permintaan dana yang tidak dipenuhi oleh Haris Halim Sinring itu, lanjutnya, diduga menjadi pemicu balik dendam yang berujung pada Haris dilaporkan dan kini menjadi terbina dalam kasus ijazah palsu.
“Dampak dari skema ini sangat miris. Tidak hanya pada calon, tetapi juga menyeret penyelenggara pemilu. Salah satu anggota KPU Mamuju Tengah kini telah menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara. Oleh karena itu, kami mendesak DKPP bahwa Nasrul patut diduga terbukti sebagai maestro pelanggaran Pilkada Mamuju Tengah dan harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Bahtiar.
Desakan serupa juga ditujukan kepada Syarif Muhayyang, anggota Bawaslu Mamuju Tengah yang merupakan saudara kandung Nasrul. APKAN menilai Syarif turut serta menjalankan skenario yang dirancang Nasrul.
“Yang bersangkutan bersama saudaranya, turut andil dalam menjalankan skenario kejahatan demokrasi yang dirancang Nasrul. DKPP harus memberikan sanksi yang setimpal untuk membersihkan dunia penyelenggara pemilu,” pungkas Bahtiar.
Tunggulah keputusan DKPP, yang diharapkan tidak hanya mengadili pelanggaran etik, tetapi juga memulihkan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Sulawesi Barat. (Fhatur Anjasmara)






