Mamuju Tengah, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah menyoroti ketidakakuratan data pemilih yang signifikan usai Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan (DPTB) Triwulan III Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, 2 Oktober 2025. Sorotan utama tertuju pada selisih 4.720 data wajib KTP yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetapi belum masuk dalam daftar pemilih KPU.
BACA JUGA: Sulbar Mandarras Ditegaskan Lewat Festival Assamalewuang
Yang menjadi perhatian, data KPU justru menunjukkan penurunan jumlah pemilih dalam tiga bulan terakhir. Dari sebelumnya 97.271 pemilih pada Triwulan II, angka itu menyusut menjadi 96.193 pemilih di Triwulan III atau terjadi pengurangan 1.087 pemilih. Sementara itu, data Disdukcapil mencatat jumlah wajib KTP sebanyak 100.913 jiwa.
“Kami sudah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah agar tetap selalu berkoordinasi dan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan semua elemen, termasuk Disdukcapil, agar data yang diplenokan akurat dan muktahir,” tegas Supiardi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Mamuju Tengah.
Bawaslu menduga data yang disajikan KPU belum maksimal karena masih banyak data yang belum dimasukkan dan sedang dalam proses pencermatan. Data yang bermasalah tersebut tersebar di 5 kecamatan dan 54 desa se-Kabupaten Mamuju Tengah, sehingga dinilai belum layak untuk diplenokan.
Rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota KPU, Disdukcapil, TNI, Polri, dan partai politik ini menjadi momentum kritis. Bawaslu Mamuju Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi proses ini dan mendorong KPU segera menyelesaikan kesenjangan data, memastikan tidak ada satupun warga yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilihan mendatang. (*)






