Dalam rilis resminya, Senin (11/08), Koordinator A2K Sulbar, Khalid Imran, menyatakan bahwa meski beberapa pelaku telah ditahan, pengungkapan kasus ini belum tuntas.
“Kasus ini harusnya diselesaikan dalam dua tahun terakhir. Penegakan hukum harus sesuai harapan masyarakat,” tegas Khalid.
Menurut A2K, penyimpangan terbesar terjadi pada anggaran PSR 2020–2021, dengan nilai diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Modusnya melibatkan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), penyedia jasa, hingga tim teknis.
“Di Mamuju Tengah, penyimpangan terbesar terjadi dan sudah ada nama-nama pelaku yang diketahui Kejati sejak lama. Tapi, kasus ini seolah diendapkan,” ungkap Khalid.
A2K meminta Kepala Kejati Sulbar yang baru memprioritaskan penyelesaian kasus ini, mengingat besarnya kerugian negara.
“Kami curiga ada tujuan tertentu di balik penundaan ini. Masyarakat butuh kepastian hukum!” tegas Khalid. (Redaksi)






