Membincang eksistensi Institusi Kepolisian di republik ini tentu mengundang banyak ragam penilaian dan respons dari seluruh warga masyarakat apatahlagi yang sudah pernah berhubungan langsung atau tidak langsung dengan layanan kepolisan di setiap daerah masing-masing.
Salah satu fungsi dari Kepolisan menurut UU No 2 Tahun 2002 ialah Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat. Konsep ini tentu sejalan dengan konsep yang baru-baru ini familiyar di kalangan Polri tentang slogan Polri Presisi .
Apa itu Polri Presisi? Polri Presisi adalah singkatan dari Prediktif, Reasponsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Yang dimaksud dengan Prediktif ialah kemampuan polri dalam mengantisipasi dan mencegah potensi terjadinya sebuah kejahatan dalam setiap wilayah hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Responsibilitas ialah hadirnya polri ditengah masyarakat yang semakin cepat dan tepat dalam mengambil tindakan atau respons terhadap setiap peristiwa yang terjadi.
Transparansi yang berkeadilan ialah bagaimana polri didalam menjalankan tugasnya untuk bersifat terbuka dan berlaku adil terhadap setiap persolan yang ditangani.
Sekilas Sejarah lahirnya Polri
Dalam catatan sejarah yang penulis pahami, pasca Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka Indonesia secara resmi menjadi satu negara merdeka yang memiliki kedaulatan baik dari segi Wilayah, Pemerintahan, Warga atau penduduk. Dalam momentum itulah polri hadir menjadi bagian dari negara. Persisnya pada tanggal 1 Juli 1946 secara resmi polri lahir dan bertanggung jawab langsung kepada presiden/perdana Mentri kala itu.
Momentum 1 Juli inilah diperingati menjadi hari lahir Bayangkara di Republik Indonesia.
Harapan dan Ungkapan
Sebagai warga masyarakat biasa, tentu memiliki harapan besar kepada polri agar benar-benar menjadi garda terdepan untuk melindungi warga bangsa, mengayomi, dan melayani disetiap titik nadi kebutuhan warga bangsa utamanya akan rasa keadilan dan ketentraman dari segala aspek kehidupan.
Kita ingin polri yang pemaaf, bukan polri yang pemarah . Kita ingin polri yang pendamai, bukan pendendam. Kita ingin Polri yang pelindung bukan polri penindas.kita ingin Polri yang responsif bukan polri yang represif.
Wallahu a’lam bissawwab.
Dirgahayu Kepolisian Republik Indonesia ke 79
Salam Presisi.
Hormatku
SANTA, S.IP
1 Juli Poleang Tengah Kab. Bombana Sultra






