Mamuju, katinting.com – Dalam sebuah rapat pembahasan yang diadakan oleh Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Kamis, 15 Februari 2024, telah dibahas mengenai dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) CV. Az-Zahra untuk tahun 2024.
CV. Az-Zahra merupakan perusahaan yang bergerak dalam komoditas Batu Gunung Quarry Besar, yang berlokasi di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, dan dihadiri oleh pihak perusahaan, konsultan, serta Inspektur Tambang bersama tim sebagai evaluator dokumen RKAB. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Serbaguna Dinas ESDM Sulbar.
Evaluasi RKAB ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Evaluasi dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam rapat pembahasan tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menekankan pentingnya pembahasan RKAB ini karena akan membantu manajemen pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“RKAB ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, termasuk kewajiban terhadap pajak daerah (pajak galian C) ke pemerintah kabupaten,” ujar Ali Chandra.
Oleh karena itu, Ali Chandra menegaskan bahwa CV. Az-Zahra harus segera terdaftar di aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) dan mengajukan pengesahan kepada Kepala Teknis Tambang (KTT).
(*/ed:anhar)






