Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Klarifikasi Isu PT. Bonehau Prima Coal Terkait Penampungan Batu Bara di Desa Belang-Belang

Zulkifli Manggazali, Kadis Lingkungan Hidup Sulbar.

Mamuju, Katinting.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Barat (Sulbar), Zulkifli Manggazali, memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang terkait PT. Bonehau Prima Coal (BPC), yang diduga belum memiliki dokumen lingkungan, namun telah melakukan kegiatan penampungan batu bara di Desa Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Menurut Zulkifli, kegiatan penampungan batu bara tersebut telah mendapatkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Usaha Stockpile dan Crusher Batu Bara di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar, oleh PT. BPC.

Persetujuan Lingkungan ini diterbitkan secara otomatis melalui Online Single Submission (OSS) pada tanggal 04 November 2022, dengan nomor 04112201176020003, yang juga ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Mamuju.

“Data mengenai kepemilikan Persetujuan PKPLH Stockpile PT. BPC di Desa Belang-Belang dapat diverifikasi melalui sistem OSS atau dengan berkoordinasi langsung dengan DLH provinsi dan kabupaten,” jelas Zulkifli, pada hari Selasa, 30 Januari 2024.

Zulkifli juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan stockpile dan stone crusher termasuk dalam jenis kegiatan dengan tingkat risiko menengah rendah, dengan kode KBLI 19100 – Industri Produk dari Batu Bara.

Sementara itu, menurut ketentuan Pasal 60 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan atau penolakan PKPLH diterbitkan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala DLH Sulbar sebagai konfirmasi atas keberadaan stockpile (penampungan) batu bara di Desa Belang-Belang, yang sebelumnya dirumorkan belum memiliki dokumen lingkungan yang sah.

(*/ed:Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat