
Mamuju, Katinting.com – Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar menilai tidak adil dengan judul berita Katinting.com “Tanggung Jawab Polemik Utusan Paskibraka, LAHP Ombudsman Sulbar Dianggap Tak Berguna”.
Melalui pesan whatsApp-nya, Lukman Umar menyampaikan, “Dek,menyorot masalah paskibraka diantara masalah jd perhatian adalah adanya kesalahan prosedur dalam penetapan,,,nah tentu juga kami TDK akan melakukan hal yg sama dalam menindaklanjuti pengaduan ini,sebab yg kami lakukan saat ini adalah sesuai prosedur dalam aturan tindaklanjut pengaduan.sesuai penjelasan di awal saat menjelaskan isi LAHP pada sekprov dan semua media yg meminta tanggapan kami,” tulis Lukman Umar.
Saat ditanya, apakah tersebut adalah tanggapan baru?
LUkman Umar menjawab dengan merespost berita kami dengan judul tersebut “Jadi kami rasa judulnya sangat kurang adil buat kami Ombudsman”.
Saat ditanya, Apapakah Ombudsman Sulbar merasa keberatan, mohon dijelaskan?
Lukman Umar menyampaikan dalam pesan WhatsApp-nya.
“Masa kasihan LAHP kami TDK ada gunanya,sementara banyak yg mengapresiasi LAHP tsb Krn LAHP tsb cukup mendinginkan situasi dek.sambil menunggu tanggapan Pemprov atas permintaan saran koreksi,Krn memang kewenangan kami di perwakilan hanya sampai pada saran koreksi.
Saran koreksi itu kami minta dijawab,apakah kemudian jawaban TDK setuju atau setuju kita minta tertulis untuk kami pertimbangkan apakah kemudian kami akan tutup laporan tsb atau kami meminta lahirnya Rekomendasi yg wajib dilaksanakan oleh Pemprov/Gubernur yg dalam hal ini SBG atasan terlapor,
Nah kewenangan melahirkan Rekomendasi ada di Ombudsman RI dek tapi aturannya menunggu dulu masa 30 HR kalender.setelah itu baru bisa di proses untuk dilimpahkan ke Ombudsman RI.
Demikianlah SOP penanganan Laporan di Ombudsman setelah tahap LAHP telah berlangsung.
Terima kasih.”
Ditanya kembali, Apakah ada yang salah dalam tulisan kami terkait tanggapan ta dalam berita kami?
Lukman Umar menjawab ? “Satu2 yg mengganjal adalah judulnya dek,maaf.”
(Anhar)






