Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Disebut Asbun, Mirwan Menjawab Bappeda Cari Alasan Dan Pembenaran

Mirwan, Anggota Pansus LKPJ Bupati Pasangkayu 2020
Mirwan, Anggota Pansus LKPJ Bupati Pasangkayu 2020

Saling Tuding Antara Pansus LKPJ Bupati Pasangkayu Dengan Bappeda Pasangkayu Seakan Tak Berujung

Pasangkayu, Katinting.com – Anggota Pansus LKPJ Bupati Pasangkayu 2020, Mirwan menanggapi klarifikasi Bappeda soal pernyataannya di media terkait kerancuan dokumen LKPJ akhir masa jabatan Bupati Pasangkayu 2020.

Dalam postingan klarifikasi tersebut, entah mewakili Bappeda atau siapa. Yang pasti kata Mirwan, kepala Bappeda Pasangkayu, Abidin sudah mengakui salah penginputan data.

Sesuai klarifikasi, Minggu, 25 April 2021, Bappeda Pasangkayu menjawab secara gamblang. Menurutnya, pihaknya perlu menjawab dan meluruskan pernyataan anggota DPRD dari Hanura itu.

Pasalnya, tudingan itu dinilai berlebihan dan asbun (asal bunyi). Karena, dokumen sebanyak 299 halaman itu, dinilai oleh pansus amburadul.

Padahal, pihak Bappeda mengaku bahwa LKPJ itu disusun sesuai dengan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemda.

Kemudian soal dokumen LKPJ yang dianggap foto copy, pihak Bappeda menegaskan memang harus dikopi kembali. Sebab, bupati dan wakilnya masih sama.

Terkait selisih data dan angka yang mendapat koreksian, sesuai regulasi dan tahapan yang difahami biasanya dihitung terlebih dahulu secara bersama oleh pansus DPRD dan TAPD, lalu disepakati dan dituangkan ke dalam berita acara rekomendasi untuk diperbaiki.

Dan, itulah fungsinya pembahasan dan kesepakatan bersama menurut Bappeda, bukan memberikan persepsi sendiri lalu disampaikan ke mana-mana.

Bappeda menyadari dokumen ini masih jauh dari kesempurnaan. Alasannya, pada tahun anggaran 2020 merupakan tahun tersulit. Karena terjadi bencana pandemi Covid-19.

Karena, pemda melakukan recofusing atau perubahan anggaran berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020.

Hal ini dilakukan beberapa kali untuk menindaklanjuti regulasi tersebut. Pergeseran dan perubahan anggaran beberapa kali sangat memungkinkan terjadi selisih data dan angka, olehnya itu masukan konstruktif sangat diperlukan.

Sebagai mitra, dalam pembahasan dan penyusunan anggaran daerah, antara DPRD dan pemda (Bappeda) sudah semestinya saling menjaga etika komunikasi dan bersinergi agar apa yang dikerjakan bisa dirasakan dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

Tak tinggal diam, menanggapi prihal klarifikasi Bappeda, Mirwan menjelaskan itu hanya pembelaan dan cari alasan dan pembenaran. Padahal, justru semakin dia membela diri semakin banyak memunculkan asumsi.

“Saya masih ingat betul waktu mempertanyakan soal laporan ini (dok LKPJ). Mereka (Bappeda) ngotot ini sudah betul. Setelah saya membuka lembaran demi lembaran dan menemukan banyak kesalahan,” jelas Mirwan.

Ia pun sangat heran dirinya disebut oknum. Juga keberatan dituduh asal bunyi (asbun). Sedang yang dikomentari itu hasil LKPJ. Dan itu dklarifikasi kepala Bappeda lewat media dan mengakui salah input.

Dalam amanah konstitusi, pasal 20A UUD 1945, anggota atau lembaga DPRD memiliki hak imunitas untuk bicara/berpendapat. Dan itu adalah bentuk transparansi serta pengejawantahan atau perwujudan terhadap rakyat atau konstituen.

Karena itu, Mirwan mengingatkan kepada pihak terkait, jika tidak mampu profesional dalam pekerjaan, alangka baiknya mundur dan memberikan kepada yang lebih kompeten.

Menurut Nasruddin, anggota pansus LKPJ, kata asbun yang disampaikan Bappeda dalam akun medsos sangatlah keliru. Pasalnya, apa yang disampaiakan sejawatnya itu merupakan bagian dari tugas, yakni kontrol.

Selain pansus, klarifikasi Bappeda Pasangkayu juga mendapat beragam komentar dari warga dunia maya (netizen). Ada yang mendukung agar lebih jelas, namun ada pula yang justru balik mempertanyakan sikap Bappeda tersebut yang dianggap anti kritik dan tidak mau terbuka.

“Ini pernyataan Kepala Bappeda, Sekban, Kabid terkait atau status pribadi yg mengelola akun…??” (Akun Aspar)

“Sebagai msyarakat; sy mlihat Dri sttus diatas jlas akun ini diolah tdk profesional, masa sekelas Bappeda mnjwab rekan kerjanya  di DPRD yg punya fungsi pengawasan disebut ‘Asal bunyi’. Hrusnya dijwb mllui sttamen resmi mungkin konferensi pers atau di ruang paripurna DPRD. Sy menangkap indikasi ada penyakit alergi😅😅😅” (akun Anhar Kapitang)

“Hehehe alangka lucunya negri ini,,mantap jga ya klo semua SKPD punya akun yang bisa mengklerifikasi persoalan2 yang terjadi,,biar masyarakat dan pembaca di buat tambah bingung karena di beri contoh tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya,,di akui salah input tp jawabanya masi ngotot gimana si…mestinya syering berapa besaran anggaran pembuatan dokumen ini apakah kurang at bg mana biar di tambah karena masyarakat blum tau berapa anggaran di bappeda yang di kelolah tiap tahunya termasuk pembuatan dokumen ini dan lain2 nya..😀😀🙏🙏” (Akun Pasangkayu Emas)

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat