
Pasangkayu, Katinting.com – Melalui paripurna, Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus menyerahkan enam Ranperda ke DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Berikut enam ranperda tersebut, yakni ranperda tentang pembangunan pesantren, RTRW, rumah potong hewan, pemberantasan narkotika, perubahan nama kabupaten, serta pelayanan terpadu satu pintu.
Kata Herny, penyerahan sejumlah ranperda itu bertujuan untuk memberi dasar hukum bagi pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Demi kelancaran pembahasan, Herny menyampaikam agar para kepala OPD bersangkutan tidak bepergian keluar daerah.
Iapun berharap, agar enam ranperda tersebut bisa segera dibahas dan disetujui bersama pemda dan DPRD.
Berdasarkan peraturan DPRD Pasangkayu nomor 1 tahun 2019 tentang tatib DPRD, bahwa ranperda harus mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda.
Itu disampaikan ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri Forkopimda dan sejumlah kepala OPD, Selasa, 30 Maret 2021
ADV/Arham Bustaman






