Rusdin, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju. (Ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Momentum pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju tinggal menghitung hari. Tersisa enam hari lagi menuju 9 Desember 2020.

Mendekati pesta demokrasi lima tahunan itu, para pemilih selayaknya memahami larangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga Pilkada di Bumi Manakarra ini berjalan dengan aman dan tertib.

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menerangkan, salah satu tindakan yang dilarang saat di TPS adalah menggunakan atau membawa telepon genggam ke dalam bilik suara.

“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39,” kata Rusdin, Kamis (3/12).

Olehnya itu, Dia meminta kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang di TPS untuk selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

“Larangan ini pada hakikatnya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya (difoto dan) yang dapat berpotensi pada transaksi politik uang,” terangnya.

Rusdin mengungkapkan, jajarannya bakal melakukan pemantauan ketat agar para pemilih tidak membawa telepon genggam masuk ke bilik saat ingin melakukan pencoblosan.

“Panwas TPS akan senantiasa mengingatkan Ketua KPPS untuk memperhatikan ketentuan itu,” tutup Rusdin.

(Ilu/Zul)

Bagikan