Ilustrasi
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Seorang warga kelurahan Rimuku, Mamuju, Harman (40) tahun ditangkap polisi karena mencabuli anak umur tujuh tahun.

“Peristiwa tersebut terjadi Sabtu 10 Oktober 2020 kemarin,”kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito, Jumat (16/10).

Rubertus Roedjito mengungkapkan bahwa anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu menjadi korban setelah diiming-imingi uang 2000 oleh pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai Nelayan.

“Saat itu, korban berbelanja di warung dekat rumah pelaku, usai berbelanja korban kembali menuju rumahnya namun ditengah perjalanan pelaku memanggil korban,”katanya.

Setelah anak dibawah umur itu menghampiri, kata Rubertus Roedjito, Harman bertanya dan mengajak anak dibawah umur itu kedalam kamarnya untuk menjalankan aksi bejatnya.

“Setelah menjalankan aksi bejatnya, Harman memberikan uang Rp 2000 dan meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain,” kata Rubertus Roedjito.

Setibanya dirumah, kata Rubertus Roedjito, bocah itu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, sehingga langsung melapor ke pihak kepolisian.

“Kami telah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,”katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Sulbar

Edit : Zulkifli

Bagikan