

Mamuju, Katinting.com – Unsur Pimpinan dan anggota DPRD Mamuju mengelar rapat bersama dengan aliansi Pemerhati Pulau Bala-balakang ruang rapat lantai dua kantor DPRD Mamuju, terkait adanya klaim kepemilikan Balabalagan dari Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (22/03).
Pertemuan tersebut menghasilkan tujuh hasil yang harus segera direaliasikan oleh Pemda Mamuju dan Pemprov Sulbar.
“Dari hasil pertemuan kita hari ini, pertama perlu perhatian khusus Pemda Mamuju dan Pemprov Sulbar terhadap peningkatan pelayanan khusus kepada Bala-balakang, kedua meminta kepada Pemda Mamuju untuk membentuk tim pendampingan, ketiga meminta kepada Pemda Mamuju untuk melahirkan Perda khusus yang akan memberikan perlakuan khusus terhadap Bala-balakang, keempat meminta kepada Pemda Mamuju untuk memaksimalkan anggaran dan program pembangunan Infrastruktur yang dialokasikan kepada Pulau Bala-balakang, Kelima kepada tim yang dibentuk Pemda Mamuju diminta untuk memamfaatkan data dan dokumen sebagaibahan berdiplomasi dengan pihak terkait, baik dengan Pemerintah Pusar maupun Kepada Kalimantan Timur, keenam mendesak kepada Pemprov Sulbar untuk serius mengkomunikasikan kepada pemerintah pusat untuk membatalkan perda nomor 1 tahun 2016 tentang RTRW Kalimantan Timur dan yang terakhir Bersama Pemerintah dan Rakyat Mamuju serta semua kalangan, pemuda, mahasiswa, LSM, aliansi Peduli Bala-balakang senantiasa bersiap berada digarda terdepan dalam mengawal dan memastika status Bala-balakang,” tegas Sugianto saat membacakan hasil rapat bersama.
Sementara itu sementara itu Asisten II Pemda Mamuju Syahril dalam rapat tersebut mengatakan pihaknya saat ini akan melakukan sejumlah langkah-langkah pendekatan kepada Pemda Kaltim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tim Hukum kami memberi pendapat, melihat pengalaman dari Lere-lerekang ketika kita berhadapan langsung secara hukum kemungkinan besar istimasi kita bisa kalah karena faktor X, olehnya itu kita ingin memperkuat dulu internalisasi dengan memperkuat dokumen baru kita lakukan pendekatan – pendekatakan kepada Kaltim, maupun kepemerintah pusat. Itu sementara berjalan,” tagas Syahril.
Syahril juga mengatakan secara de facto dan de jure Pemda Mamuju di untungkan namun terkadang de jurenya dikalah dengan Faktor de facto.
“Terkait perda khusus itu sangat dimungkinkan dikeluarkan, baik Perda khusus Desa maupun Perda kawasan kabupaten. Ini akan saya laporkan kepada pak bupati kalau perlu ada pengkajian-pengkajian seperti ini dan kalau dewan setujuh untuk diterbitkan maka kami akan ikut serta akan mencoba merumuskannya,” ujarnya. (Srf)
