Pertemuan DPRD Pasangkayu dengan BPS soal validasi data kependudukan
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Berdasarkan data BPS Pasangkayu, berkisar 21 ribu penduduk yang berdomisili di daerah ini belum melakukan proses registrasi perpindahan penduduk. Hal itu disampaikan Yani Pepi Adriani kepada media ini, Selasa, 26 Juli 2022.

Dia bilang, ini sangat mempengaruhi pembangunan di Pasangkayu. Pasalnya, dana DAU secara otomatis akan berkurang. Di samping itu, juga berpengaruh kepada pemilu ke depan.

Padahal kewajiban registrasi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

“Salah satu isi dari pasal di dalamnya, yaitu bagi penduduk kurung waktu lebih dari satu tahun di alamat yang baru atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan selama kurang dari setahun, itu wajib pindah domisili,” kata Yani.

Tapi lanjut anggota DPRD dua periode itu, aturan ini tidak terimplementasikan dengan baik, sehingga dia dan anggota DPRD Pasangkayu lainnya harus mendorong perbaikan data ini.

Menurut Yani, jika ada warga tidak mengurus proses perpindahan, maka hak-haknya tidak terpenuhi secara maksimal baik hak politik mau pun hak memperoleh pelayanan publik.

“Penduduk hanya mendapatkan haknya sesuai domisili di data base. Tadi kami melakukan rapat dengan dinas Dukcapil, lalu ke BPS untuk mendapatkan data penduduk yg masih berdomisili luar,” tambah Yani.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk segera mengundang semua elemen agar dapat melaksanakan undang-undang tersebut.

Tak terkecuali instansi vertikal, termasuk perusahaan, perbankan, notaris, koperasi, BPN dan lainnya yang ada di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Ini bisa berjalan dengan optimal jika semuanya saling bergandengan tangan. Agar dinas Dukcapil dapat bekerja maksimal, mesti didukung anggaran yang memadai.

Dia juga berharap, pihak rumah sakit dan puskesmas dapat bekerjasama dengan dinas Dukcapil segera membuatkan akta bagi anak yang baru lahir.

“Maksud saya, jika ada warga yang melahirkan di fasilitas kesehatan, pulangnya harus langsung dibuatkan akta lahir,” pungkas dia.

Arham Bustaman

Bagikan

Comment