Razia, Kepala Bidang Penegakan Per- Undang-Undangan, Basir Darmin saat memeriksa Kelengkapan Surat Kendaraan dan BPKB di Halaman Kantor Gubernur Sulbar, Rabu,(29/03). (Foto: Humas Pemprov Sulbar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan untuk pajak kendaraan  per tahun sebesar 235 Miliiar, untuk itu diperlukan penegakan Perda untuk menggenjot PAD dari sektor pajak kendaraan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Satpol PP bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah, Samsat , Jasa Raharja dan Polda Sulbar melakukan razia kendaraan roda dan empat di Halaman Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (29/03).

Sejumlah pengguna kendaraan pun terjaring razia, dimana sebanyak 176 kendaraan, terdiri dari plat DD sebanyak 108, plat KT sebanyak 4, plat DP sebanyak 8, plat B sebanyak 10, plat DW sebanyak 2 dan plat AG sebanyak 1, dan kendaraan yang mati pajak sebanyak 43 kendaraan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat serta Dispenda Provinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan Samsat Mamuju,Jasa Raharja dan Polda  Sulbar, menggelar razia di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Barat terkait dengan penegakan Perda tentang pajak  retribusi bagi kendaraan roda dua dan roda empat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 29 Maret 2017.

Kepala Bidang Penegakan Undang- Undang Perda Basir Darmin mengemukakan bahwa, berdasarkan dengan Undang- Undang Nomor 28 tahun 2009  tentang pajak dareah dan  retribusi daerah, ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat  nomor 1 tahun 2011 tentang pajak Daerah, sehingga  perlu ditindaklanjuti dengan penegakan Perda.

“Ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, agar masyarakat dan aparat dapat memahami dan melaksanakan peraturan itu, dapat bekerja sama dengan semua stakeholder terkait ,” jelas Basir.

Lebih lanjut  Basir mengatakan bahwa, Satpol PP ikut andil dalam hal tters, karena itu  merupakan tugas dari Satpol PP untuk menegakkan Perda. Terkait masalah  pelanggaran terkait pajak,  Basir menambahkan bahwa, akan ada tindak lanjut terkait yang sudah melakukan pelanggaran, dan pelaksanaan ini akan di laporkan ke Gubernur Sualwesi barat.

Sementara Kepala Samsat Mamuju, Kamaruddin mengemukakan bahwa, hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah.

Terkait plat kendaraan, Kamaruddin menambahkan bahwa, bagi di luar Sulawesi Barat seperti dari Sulawesi Selatan hanya sebatas pendataan saja untuk mengetahui berapa jumlah Pemerintah Provinsi yang masih menggunakan plat diluar Sulbar.

“Saya berharap semoga kita semua sadar untuk memakai  Plat DC, baik mobil ataupun roda dua. Ini semua dilakukan untuk bahan evaluasi untuk langkah – langkah selanjutnya agar masyarakat kita semua sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan Sulawesi Barat”.

(ADV/Hms/Ishak)

Bagikan
Deskripsi gambar...