Gambar Ilustrasi tentang ASN dilarang berpolitik (diolah redaksi/Indonesiabaik.id)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum ASN Pemkab Mamuju dalam kegiatan partai politik yakni Partai Nasdem, Panwaslu Mamuju mengambil sikap tegas dan telah menyurat ke Komisi ASN.

Perihal tersebut, adanya dua orang oknum PNS yang ikut menjemput Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Bandara Tampa Padang 23 Maret 2018 lalu, dengan menggunakan atribut partai, yang berinisial BA menjabat sebagai kepala sekolah, dan inisial CI menjabat kepala seksi.

Dalam rilisnya, Panwaslu Mamuju menerangkan, terkait hal tersebut pihaknya pada hari Kamis tanggal 25 Juli, telah menerima balasan surat dari Komisi ASN dengan nomor R-1387/KASN/7/2017, dalam surat KASN tersebut memerintahkan kepada Bupati Mamuju untuk memberikan sanksi pelanggaran disiplin sedang sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Adapun pelanggaran disiplin sedang dalam PP 53 tahun 2010 yaitu penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah bagi oknum PNS tersebut.

“Harapan kami kepada seluruh ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Mamuju, agar tetap menjaga netralitasnya sebagai ASN, apalagi jelang pemilu 2019 jangan seolah ingin merangkap mau menjadi ASN sekaligus tim pemenangan salah satu peserta Pemilu. Intinya, harus menentukan sikap, jika ingin menjadi ASN bekerjalah sesuai tupoksi dan melayani masyarakat dengan baik,serta mematuhi sumpah dari ASN begitupun sebaliknya,” ungak Faisal Jumalang, ketua Panwaslu Mamuju.

(Rls/Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...