Rayu, SE Ketua Fraksi PDIP, DPRD Sulbar. (Foto : Anhar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Menyikapi rancangan APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2019, yang baru selesai ditetapkan dalan rapat Paripurna DPRD Sulbar, Kamis malam, (29/11), Fraksi PDI Perjuangan memilih walk out (WO) sebagai bentuk protes.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rayu, SE saat ditemui Katinting.com diruang kerjanya menyampaikan, tersebut dilakukan sebagai bentuk protes. “Kami menemukan sejumlah hal yang tidak sesuai, sehingga kami akan melayangkan surat ke Mendagri agar dapat dikoreksi dan tidak diloloskan.”

Sambung anggota DPRD daerah pemilihan Kabupaten Pasangkayu ini, sejumlah catatan kami di Fraksi PDI Perjuangan, yang publik juga harus tahu, dimana kami mempertanyakan adanya rancangan kegiatan belanja bantuan sosial kepada masyarakat yang direncanakan Rp. 10.000.000.000,- yang tidak terdapat dalam usulan perencanaan.

Sebab menurut Rayu, Karena kalau merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang direncanakan itu harus sesuai usulan dan disampaikan Gubernur kepada DPRD dalam KUA PPAS dan itu harus disepakati.

“Usulan tersebut tidak termuat dalam rancangan KUA PPAS, mengenai kegiatan yang direncanakan itu, sehingga kami meminta agar diuraikan secara rinci jenis-jenis kegiatan tersebut. Apabila kegiatan ini termuat dalam APBD, maka kami tegaskan itu tidak sesuai prosedur pemberian bantuan sosial dan kami berharap itu dapat dikoreks untuk dicoret Menteri Dalam Negeri,” kata Rayu. Jumat (30/11).

Sambung Rayu, Demikian pula bantuan yang akan diberikan kepada kabupaten dalam bentuk bantuan keuangan bersifat khusus, bersifat gelondongan sebesar Rp 54 miliar. “Kami mengindetifikasi bahwa BKK ini tidak terencana dengan baik. Dimana kami menduga bahwa BKK ini belum dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh instansi teknnis, sehingga dalam surat kami meminta Mendagri mengeluarkan BKK dari rancangan jika tidak disertai dokumen persyaratan pemberian bantuan.”

“Harusnya TPAD dapat menguraikan secara rinci jenis BKK dan jumlah setiap kabupaten dalam rancangan ini,” tanya Rayu.

Masih kata Rayu, Penyertaan modal sebesar 12 miliar kepada BUMD belum menggambarkan mengenai konsep bisnis yang akan direncangan oleh BUMD, proses perhitungan juga tidak dihitung secara cermat. Sehingga sangat rawan menimbulkan kerugian dan disalahgunakan, karena tidak jelas mau dikemanakan dan di apakan, kata Rayu.

Selain itu, Rayu juga mempertanyakan bantuan untuk Kopertis sebesar 10 miliar. Menurut kami, ini suatu masalah yang sangat serius karena Kopertis yang di maksud siapa? tidak pernah mengajukan permohonan dan bentuk kerjasama? Sedangkan yang kami tahu, Kopertis berada diluar wilayah administrasi pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

“Mengapa tiba-tiba akan diberikan bantuan, tanpa ada perencanaan dan bentuk kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sehingga kami anggap melanggar Permendagri 32 Tahun 2011 yang sampai sekarang belum dirubah,” pungkasnya.

(Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...