Asisten I Pemprov Sulbar, M. Natsir saat diwawancarai awak media. (Foto Zulkifli)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Persoalan tapal batas yang sampai saat ini bersengketa di Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu belum juga menemukan titik terang.  Pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) masih belum ada kesepakatan soal tapal batas tersebut.

Asisten I Pemerinat Provinsi Sulbar Muh. Natsir ditemui saat menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar, Selasa, (7/9) mengatakan ,pihaknya akan meminta Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meninjau dan merevisi kembali Permendagri nomor 60 tahun 2018.

“Kita meminta ketegasan Permendagri sesuai dengan kesepakan awal bahwa ada unsur-unsur tertentu sehingga lahirnya Permendagri 60 tahun 18 itu, ada rekomenasi atau berita acara itu yang tidak  ditandatangani oleh Bapak Gubernur kita. Tapi secara otomatis kesepakatan terhadap keputusan tapal batas itu belum final,”  kata M. Natsir.

“Oleh karena itu kita meminta kepada Mendagri untuk meninjau kembali dan itu sudah disepakatai pasca Pilpres ini, dan itu akan ditinjau kembali dan akan di revisi,” tambahnya.

Natsir menambahkan, pada bulan Mei lalu, Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng berkunjung ke Sulbar untuk mengajukan persetujuan perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) namun, ditolak.

“Persyaratan RTRW itu bisa dirubah apabila sudah ada kesepakatan berapa daerah tetangga yang berbatasan dengan Sulteng. Kemarin saya dipercayakan untuk mewakili tim dari Sulbar, saya meminta bahwa kita kembalikan dulu batas itu berdasarkan permendagri nomor 52 tahun 1991 karena permendagri 60 tahun 2018 itu masih dalam proses gugatan dari pemerintah provinsi Sulbar,” ungkapnya.

Olehnya itu, M. Natsir berharap dalam menuntaskan persoalan tapal batas ini, sinergitas Pemkab Pasangkayu sangat dibutuhkan dan tidak jalan sendiri-sendiri baik itu koordinasi dengan pemerintah pusat ataupun berdialog dengan Pemkab Donggala serta Pemprov Sulteng.

(Zulkifli)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here