Press Rilis Polres Pasangkayu Terkait Penanganan Kasus Selama Tahun 2020
Press Rilis Polres Pasangkayu Terkait Penanganan Kasus Selama Tahun 2020
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Polres Pasangkayu melakukan press rilis terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana dan penanganan laka lantas selama tahun 2020.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Humas Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis, 31 Desember 2020 yang dihadiri puluhan media lokal.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H Siagian mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penanganan kamtibmas sejak Januari hingga Desember tahun 2020 sebanyak 423 kasus atau sedikit meningkat dibanding tahun 2019 sebanyak 419 kasus.

Saat pemaparan, Kapolres didampingi Wakapolres Ade Chandra, Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, Kasat Narkoba IPTU Ronald Suhartawan dan Kasat Lantas IPTU Jumanto Agung.

Dalam paparan, AKBP Leo menyebut bahwa peningkatan kasus bukan sebab kurangnnya preventif (pencegahan), tapi melainkan kesadaran masyarakat mulai meningkat untuk melaporkan tindak pidana.

“Sebanyak 351 kasus yang sudah diselasaikan atau 82 persen lebih dibandingkan tahun sebelumnya,” papar Kapolres AKBP Leo kepada awak media.

Sedangkan kasus paling menonjol yang ditangani pihak Reskrim selama tahun 2020 sebanyak 106 dengan penyelesaian 93 kasus atau 87 persen lebih.

Khusus narkoba, sampai akhir tahun 2020, pihak polres sudah menyelesaikan 41 kasus atau 89 persen lebih dari jumlah 46 kasus.

Selain itu, kasus pelanggaran Lalu Lintas yang ditangani  sebanyak 1522 atau turun dari 25 persen lebih dari  jumlah kasus pada tahun 2019 sebanyak 2044 kasus.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita yakni sebanyak 40 dos minuman beralkohol jenis bir yang dan juga 79 bungkus petasan.

Barang bukti tersebut disita dari sejumlah penjual di wilayah hukum Polres Pasangkayu dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pasca perhitungan suara pilkada, Natal dan tahun baru yang dimulai sejak tanggal 18 sampai 31 Desember 2020.

AKBP Leo menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta demi mencegah kerumuman menjelang pergantian tahun 2021.

“Sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19, kami menghimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan pesta, arak-arakan atau konvoi demi menghindari kerumunan,” imbau Kapolres.

Arham Bustaman

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here