Foto Tim Phyton Polres Mamuju bersama pelaku penggelapan motor yang berhasil ditangkap. (Ist.)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Berdasarkan Laporan Polisi Lp/116/III/2019, Tim Python Polres Mamuju kembali meringkus pelaku penggelapan motor pada hari kamis tgl 14 Maret 2019 sekitar pukul 16:00 Wita.

Kasat Reskrim AKP Syamsuriansyah, mengatakan, anggota Unit Python melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan motor terhadap tersangka Gusti (42).

“Pelaku ini kita amankan usai mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, sehingga anggota unit python melakukan penangkapan terhadap pelaku tepat di Jl. KS. Tubun Kelurahan Rimuku, Kecamatan Rimuku, Kabupaten Mamuju,” ujar AKP Syamsuriansyah, Jumat (15/3).

Kronologis kejadianya sendiri, Kata Syamsuriansyah, dimana sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2019 pelaku mengamankan sepeda motor korban yaitu motor Yamaha Fino premium warna ungu tahun 2017, yang kebetulan sudah menunggak angsuran pembayarannya dipembiayaan yang mana pelaku mengaku sebagai anggota eksternal dari pembiayaan tersebut, namun setelah korban mengecek kendaraannya disalah satu pembiayaan di Mamuju, motor korban tidak ada dan sampai saat ini motor korban tidak diketahu keberadaannya.

“Dari hasil introgasi pelaku Gusti ini, yang mana yang bersangkutan bahwa benar mengakui telah beberapa kali melakukan penggelapan motor dibeberapa TKP di Mamuju,” ucap Syamsuriansyah.

Sementara, dari hasil penangkapan tersangka sendiri, petgas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor yamaha Fino , 1 unit motor yamaha Nmax, 1 unit motor yamaha mio J dan 1 unit motor yamaha Xeon.

“Kini tersangka dan barang bukti telah kami serahkan untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Syamsuriansyah.

(Humas/Fat)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here