BPJS Kesehatan Cabang Mamuju saat menggelar konferensi pers. (Foto Zulkifli)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Kepala Badan Penyelanggara Jaminas Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mamuju, Wahidah menjelaskan terkait penggunaan mobil ambulans oleh peserta BPJS tidak boleh dipungut biaya.

Hal tersebut menjawab pertanyaan jurnalis terkait seringnya peserta BPJS dimintai pembayaran penggunaan ambulans, dengan dalih untuk bensin atau supir atau tidak adanya operasional.

Wahidah mengatakan, “Seharusnya tidak ada pungutan terkait itu (pasien BPJS dimintai biaya bensin atau supir dan lainnya) karena pembayarannya di kami, ambulans itu masuk semua satu paket di pembayaran BPJS Kesehatan ke pihak rumas sakit atapun juga Puskesmas,” jelasnya.

Sambung Wahidah saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan, jala Yos Sudarso Mamuju, Senin (27/5) sore, menerangkan, “Kami juga sudah koordinasi supaya jangan ada lagi tagihn-tagihan yang seperti itu ke peserta BPJS”.

Wahidah juga mengaku beberapa waktu pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pihak Puskesmas dan rumah sakit. Pada pertemua tersebut, ia juga mengingatkan terkait masalah tersebut.

“Karena kami juga mendapatkan laporan yang sama seperti ini bahwa ada beberapa Puskesmas yang meminta biaya ke peserta (BPJS) yang seharusnya tidak boleh. karena itu kami bayar. Jadi jangan sampai pasien bayar, karena itu akan jadi dobel pembayarannya,” ungkap Wahidah.

Olehnya itu, ia menyampaikan ketika hal tersebut teradi kepada peserta BPJS Kesehatan, agar segera menghubungi call center BPJS 1500 400 atau melalui aplikasi mobile JKN.

“Juga bisa langsung ke kantor BPJS untuk menyampaikan kalau misalnya Puskesmas mana yang meminta biaya ke peserta sehingga bisa kami koordinasikan. Paling tidak kalaupun dikenakan biaya, kami akan mengupayakan agar pengembalian biayanya ke peserta, tapi harus ada bukti kwitansi,” tutup Wahidah.

Dikutip dari laman www.panduanbpjs.com, pada dasarnya mobil ambulans tidak ditanggung BPJS, hanya saja BPJS Kesehatan memberikan fasilitas kesehatan kepada peserta BPJS untuk berobat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Nomor 28 Tahun 2013, yaitu Pelayanan ambulans hanya diberikan untuk rujukan antar fasilitas kesehatan seperti:

Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan, antar fasilitas kesehatan tingkat pertama, antar fasilitas kesehatan rujukan sekunder, dari fasilitas kesehatan sekunder ke fasilitas kesehatan tersier, dari rujukan balik ke fasilitas kesehatan dengan tipe di bawahnya, dan antar fasilitas kesehatan sekunder.

Sedangkan penggunaan kendaraan ambulans yang bukan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan menjadi tanggungan pasien sendiri yaitu, Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain), mengantar pasien ke tempat selain fasilitas kesehatan, pasien rujuk balik rawat jalan, dan rujukan parsial.

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here