Ahmad Amran Nur. (Ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Menjaga independensi dan integritas selaku penyelenggaran Pemilu, Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur menyatakan secara terbuka bahwa memiliki hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu 2019.

Diketahui, Ahmad Abrar Nur, calon legislatif dari PDI Perjuangan di Dapil 3 Kabupaten Mamuju adalah adik kandungnya Ahmad Amran Nur.

Hal tersebut dilakukan Amran karena sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan  Umum.

Pada pasal 8 huruf K menyebutkan, “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu atau Tim Kampanye”.

Amran juga menyebutkan, itu dilakukan sesuai Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan  Umum Pasal 9 huruf i “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu atau Tim Kampanye”.

“Maka dengan ini saya Ahmad Amran Nur Komisioner KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan kepada publik bahwa saya memiliki saudara kandung atas nama Ahmad Abrar Nur sebagai peserta pemilu tahun 2019. Pernyataan ini bukti keterbukaan saya dalam menjaga integritas, dan independesi saya selaku penyelenggara pemilu,” pungkasnya..

Surat Pernyataan Ahmad Amran Nur.

(Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...