Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise. (Publikasi Kemen PPPA)
Menteri PPPA, Yohana Yembise saat cara dialog perlindungan perempuan dalam konflik agraria. (Publikasi Kemen PPPA)
banner 728x90

Jakarta, Katinting.com – Ketimpangan penguasaan lahan hutan antara yang dikuasai swasta dengan dikelola rakyat ternyata melahirkan banyak konflik agraria. Dari luas sekitar 42,25 juta hektar hutan yang mendapat ijin usaha, hanya sekitar 4,14% kawasan hutan yang dikuasai masyarakat.

Sebagai bentuk perhatian terhadap program reforma agraria yang diusung Presiden Joko Widodo tahun 2014, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Diskusi Publik ‘Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dalam Konflik Agraria’ di Jakarta (15/8).

Dalam rilis yang dikirim Kementerian PPPA kepada Katinting.com (Rabu, 15/8) menjelaskan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, dalam tiga tahun terakhir (2015-2017) terjadi 1.361 konflik agrarian di Indonesia. Konflik ini melibatkan sedikitnya 652.738 keluarga dengan perempuan dan anak terkena dampak paling besar.

“Perempuan dalam kondisi konflik agraria tak hanya berpotensi berhadapan secara fisik dengan aparat keamanan atau pihak swasta, namun terkadang kehilangan sumber kehidupan untuk pemenuhan kebutuhan dan ekonomi keluarga. Dampaknya, beban perempuan meningkat sehingga mereka terpaksa bekerja serabutan, sambil tetap mengerjakan urusan domestik,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise saat membuka diskusi publik.

Menurut Menteri Yohana, perempuan berpotensi menjadi sasaran kekerasan akibat problem agrarian, seperti kekerasan dan penangkapan yang kerap terjadi. “Kekerasan tentu menimbulkan dampak yang berbeda dan trauma tersendiri bagi perempuan. Selain itu, dalam upaya penyelesaian konflik, biasanya perempuan dan anak-anak tidak menjadi perhatian penting dan dilibatkan. Bahkan korban belum mendapatkan haknya atas perlindungan dan pemberdayaan dalam konflik,” tambahnya.

Padahal, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS), telah mengamanatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik. Namun penerapannya masih belum maksimal, sehingga memicu ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender.

“Konflik agraria jangan dilihat sebagai konflik pedesaan atau konflik perkotaan. Namun sebagai masalah kita bersama. Tanah air Indonesia adalah warisan untuk generasi penerus. Saya harapkan diskusi publik ini akan mendalam untuk melihat masalah perempuan dan mendorong hak-hak perempuan terpenuhi dalam konflik sosial khususnya di bidang agraria. Hasil diskusi nanti dapat menjadi referensi bagi pemerintah pusat hingga daerah untuk diharmonisasikan kedalam kebijakan” jelas Menteri Yohana.

Penyelenggaraan diskusi publik ini selain bertujuan untuk mempromosikan peran perempuan sebagai agen perubahan dalam penyelesaian konflik agrarian, menyusun upaya-upaya inovatif, juga untuk mendorong pengkajian ulang dan harmonisasi kebijakan pusat hingga daerah agar berperspektif gender, terutama dalam pertanahan.

(Rls/Anhar) 

Bagikan
Deskripsi gambar...