Presentation1
Gambar Ilustrasi. (Ist)

PENGUMUMAN AMDAL

(ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)

PT. AMALIA AGUNG PRATAMA

banner 728x90

RENCANA PEMBANGUNAN/PENGELOLAAN TERMINAL KHUSUS DI DESA TASOKKO KECAMATAN KAROSSA KABUPATEN MAMUJU TENGAH PROVINSI SULAWESI BARAT

PT. Amalia Agung Pratama berencana untuk membangun Terminal Khusus (Tersus), sebagai tempat sandar/tambatan kapal bongkar muat tongkang untuk mendukung usaha/kegiatan pertambangan bahan galian. Lokasi usaha dan/atau kegiatan Tersus PT. Amalia Agung Pratama berada di Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. Fasilitas pokok pada usaha/kegiatan ini yaitu konstruksi dermaga/pelabuhan berbentuk jetty tegak lurus pantai meyerupai huruf “T”, dengan tipe konstruksi penimbunan massif menggunakan bahan material pasir batu, termasuk coast-way dan trestle yang menghubungkan dermaga dengan daratan. Tersus PT. Amalia Agung Pratama memiliki dimensi panjang trestle 875 m dan lebar 15 m setara dengan luasan 13,125 m2, sedangkan panjang head 20 m dan lebar 50 m setara dengan luasan 1,000 m2 atau total luasan sama dengan 14,125 m2. Fasilitas penunjang berupa lapangan penyimpanan/penumpukan material bahan galian berupa batu besar/gajah (stockpile), kantor koordinasi dan pos jaga.

Lokasi pembangunan Tersus PT. Amalia Agung Pratama telah memperoleh Surat Keterangan Nomor: 600/292/DPU-TR/I/2020 tentang Kesesuaian Lahan Rencana Pembangunan Pelabuhan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju Tengah. Kemudian, Surat Keterangan Nomor: 523/1724/DKP dari Dinas Kelautan dan Perikanan tentang kesuaian lokasi kegiatan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dimana lokasi yang dimaksud tidak termasuk dalam Kawasan Konservasi Perairan. Selanjutnya PT. Amalia Agung Pratama telah memperoleh telaahan rencana lokasi Tersus dengan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Tahun 2020 Periode 1 Lampiran SK. KepMen LHK Nomor: SK.851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 Skala 1:250,000 Lembar 2014, dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 600/599/DISHUT. PT. Amalia Agung Pratama juga telah memperoleh Pertimbangan Teknis Keselamatan Pelayaran dari Dirjen Perhubungan Laut Kantor Distrik Navigasi Kelas I Makassar Nomor AL.705/532/116/DNG.MKS-2020. Dengan rencana menempatkan sarana bantu navigasi dengan menempatkan menara suar di sekitar terminal khusus tersebut. Hal ini sangat penting untuk membantu nahkoda kapal dalam menentukan arah kapal.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka usaha dan/atau kegiatan pembangunan terminal khusus oleh PT. Amalia Agung Pratama wajib mengurus Izin Lingkungan. Izin Lingkungan diterbitkan berdasarkan kelayakan lingkungan dari penilaian dokumen lingkungan hidup atas rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut. Jenis dokumen lingkungan hidup ditentukan berdasarkan hasil penapisan dari PerMen LHK Nomor: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Lampiran IV Bidang Perhubungan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan menerbitkan surat arahan penyusunan dokumen lingkungan hidup Nomor: 1600/720/VII/2020, bahwa usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud diwajibkan menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Pembangunan/Pengelolaan Terminal Khusus oleh PT. Amalia Agung Pratama dilakukan dengan tahapan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi. Secara umum kegiatan yang akan dilakukan seperti sosialisasi, penerimaan tenaga kerja konstruksi, pemanfaatan basecamp, mobilisasi peralatan dan bahan material, pembangunan terminal khusus dan fasilitas penunjangnya, penerimaan tenaga kerja operasi, demobilisasi peralatan dan bahan material, operasional terminal khusus, serta pemanfaatan aset terminal khusus. Dari kegiatan tersebut, diprakiran akan ada berpotensi menimbulkan dampak lingkungan antara lain perubahan sikap dan keresahan masyarakat, gangguan estetika, penurunan kualitas udara, kebisingan, gangguan lalu lintas, kerusakan segmen jalan, penurunan kualitas air laut, gangguan biota laut, gangguan aktivitas nelayan, kesempatan kerja dan berusaha (peningkatan pendapatan masyarakat) dan lain sebagainya. Dimana, dampak lingkungan tersebut akan ditelaah secara mendalam, kemudian direncanakan bentuk pengelolaan dan pemantauan untuk menekan/meminimalkan dampak negatif dan mengoptimumkan/memaksimalkan dampak positif.

Dalam rangka penerapan PerMen LHK Nomor: P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, maka diminta kepada warga masyarakat agar dapat menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan secara tertulis kepada:

Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat

 Alamat Kantor : Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat Wing 6 Lt. 2

Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Mamuju

email: blhsulbar@yahoo.co.id

Atau

PT. Amalia Agung Pratama

 Alamat Kantor : BTN Axuri Blok A/2 Mamuju, email: amaliaagung755@gmail.com

 Alamat Usaha/Kegiatan : Desa Tasokko Kecamatan Karossa

Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

Pengumuman ini dikeluarkan pada hari/tanggal, Rabu, 29 Juli 2020. Batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan yaitu selama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini.

 

Mamuju Tengah, 29 Juli 2020

PT. AMALIA AGUNG PRATAMA

I Gede Sudarta

Direktur Utama

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here