banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Komplotan Pengedar Narkotika berhasil dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Mamuju Utara. Tersangka SML yang sementara menunggu Pelanggan bertransaksi dengan pembeli di Tanggul Pantai Desa Pangngiang.

Pelaku ditangkap dipinggir tanggul, kamis tanggal (7/2), sekitar Pukul 23.30 wita saat menunggu Pembeli dan rencana akan menyerahkan sabu ke konsumennya.

“SML sebagai pengedar sekaligus kurir ini kita tangkap dengan Barang Bukti,” ujar Kasat Narkoba AKP Adrian Fredrick Kopong.

Adapun barang bukti tersebut berupa, 4 Sachet / Paket Kecil yang diduga adalah Shabu-shabu, 1 Sachet Sedang yang diduga adalah Shabu-shabu, 1 Unit Hand Phone Merk Mobile Phone Warna Hitam
1 Unit Hand Phone Merk Nokia Warna Merah

Foto : Barang Bukti Sabu yang diamankan dari pelaku.

Penangkapan ini bermula dari informasi akan ada transaksi Sabu di Kampung Tengah kawasan Tanggul Pantai Desa Pangngiang.

Saat itu, Personil Sat Narkoba mendekati Lelaki inisial SML yang sementara duduk dipinggir tanggul, yang bersangkutan berusaha ingin melarikan diri namun diamankan oleh Personil yang sudah berada disekitar TKP.

Saat di Geledah, SML membuang kertas rokok berwarna merah, dari dalam kertas rokok yang dibuang tersebut, Polisi menemukan barang bukti Sabu. Selanjutnya pelaku digiring Ke Polres Matra untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat Narkoba AKP Adrian Fredrick Kopong, akibat dari Perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun Penjara dan maksimal 15 tahun Penjara.

“Polisi kini mengejar satu pelaku lain yang diduga sebagai bandar yang memberi sabu kepada SML,” tutupnya.

(Fatir/Ra)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here