Proses pembangunan rumah, salah satu keluarga miskin, dari program Membara di Mamuju Tengah. (Mahfudz)
banner 728x90

Catatan : *Mahfudz di Mamuju Tengah

Seperti tetes air ditengah hamparan padang pasir, Membangun Rumah Rakyat (Membara) hadir memberi solusi tepat bagi kaum miskin yang tak punya akses terhadap pemenuhan papan atau rumah layak huni, dan tidak tercover oleh program perumahan seperti PKH melalui BRS, BSPS dan setaranya.

Tentu ide Membara ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, sebab bisa menjadi salah satu program yang bersifat swadaya dari sejumlah kalangan untuk memastikan kelompok masyarakat miskin dan tak punya akses terhadap pemenuhan kebutuhan papan, memiliki harapan besar dari program Membara ini, guna mendapatkan rumah layak huni.

Bahkan program ini pun sejalan dengan poin dalam program Sustainable Development Goals (SDGs) atau Agenda Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan sejak tahun 2016 lalu dengan target tahun 2030, tak ada lagi orang yang tak punya akses pada pemenuhan rumah layak huni diseluruh dunia, yang juga ikut diratifikasi oleh pemerintah indonesia dan secara teknis diinterpertasikan oleh Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Minimnya pemenuhan kuota yang diterima oleh setiap Kabupaten/Kota se Indonesia, memberikan keharusan bagi pemerintah kabupaten/kota se Indonesia untuk memastikan penanganan kebutuhan bisa terpenuhi sesegera mungkin, terlebih kemudian, munculnya blank spot atau kelompok kaum tuna papan yang tak terbaca sama sekali dalam data berbagai program bantuan perumahan baik bersumber dari APBD maupun APBN, tentu Membara adalah solusi tepat atas temuan blank spot tadi, karenanya kehadiran Membara yang merupakan inovasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Mamuju Tengah, memberikan angin segar bagi kelompok tuna papan.

Dari catatan penulis dalam tiga tahun terakhir, Mamuju Tengah sendiri hingga tahun 2020 ini, baru dapat memfasilitasi sebanyak 3.871 unit rumah bagi kalangan penerima rumah layak huni baik melalui program BRS maupun BSPS dari total kebutuhan berdasarkan data terakhir, sebesar 5.000 unit lebih, yang tentu tak menutup kemungkinan tahun ini pula masih akan bertambah jumlahnya, maka Membara adalah menjadi salah satu jalan mulus, yang dapat berdampingan program BRS dan BSPS, meskipun kemudian hanya lahir sebagai inovasi daerah.

Kehadiran inovasi Membara juga menjadi ladang amal bagi pelaku usaha menengah keatas, disebabkan sumber anggaran pembiayaan rumah yang dibangun dalam program Membara ini, anggarannya bersumber dari donasi kelompok pelaku usaha menengah keatas, baik mereka serahkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang atau jasa, pada tiap unit rumah yang dibangun dalam program Membara.

Tidak tanggung sejumlah perusahaan investasi berskala besar yang ada di Mamuju Tengah, termasuk beberapa perbankan, Baznas, dan beberapa OPD terkait, melibatkan diri di Membara, dan bagi penulis ide dari wujud inovasi ini, sungguh adalah berkah bagi saudara saudara kita dari kalangan kaum tuna papan di Mamuju Tengah, terlebih yang tak punya akses sama sekali pada kebijakan pembantuan pembangunan rumah layak huni, dengan berbagai dalili pembatas akses, mulai domisili hingga keterangan keluarga, sebab di Membara, proses verifikasinya mengutamakan fakta kondisi bagi penerima, bahwa mereka memang tak punya rumah.

Sehingga cacatan pentingnya ada dua kepentingan besar, wujud dari program Membara, yang merupakan program inovasi ditelorkan oleh pribadi Kepala DPRKP Mamuju Tengah, Paisal Anwar, yakni pertama, terwujudnya upaya pemerataan pemenuhan perumahan bagi rakyat dan kedua, tentu ladang amal bagi semua pihak yang terlibat dalam program Membara, tidak terkecuali, mereka hanya sebagai relawan pendata.

Sudah tentu program ini, bukanlah sebuah program yang hanya menjadi wadah ruang pujian bagi pemerintah kabupaten Mamuju Tengah, karena inovasi Membara, yang lahir dari instansi pemerintah, menjadi bukti implementasi yang sesuai dengan prinsip prinsip Hak Asazi Manusia (HAM), dalam pemenuhan rumah bagi masyarakat miskin di Mamuju Tengah, dan sejalan dengan Misi Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada poin 7 (Tujuh) dan poin 8 (Delapan) yakni perlindungan HAM masyarakat Mamuju Tengah dan mengedepankan kearifan lokal, sehingga sangatlah memiliki kepantasan untuk mendapatkan apresiasi yang besar dari semua khalayak.

Karenanya Membara ini juga sudah sejalan dengan pasal 28 H ayat (1) Undang undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945, bahwa setiap orang berhak untuk hidup, sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Kemudian di take over dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sudah tentu layaklah kemudian, program Membara cukup luar biasa, menjadi inovasi yang luar biasa. (*)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here