LBH Mandar Yustisi Lakukan Penyuluhan Gratis Bagi Masyarakat Miskin
LBH Mandar Yustisi saat melakukan sosialisasi
banner 728x90

Katinting.com, Mamuju Utara – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yustisi melakukan penyuluhan gratis kepada warga miskin di rumah tahanan (Rutan) Mamuju Utara (Matra) yang diikuti 30 orang warga binaan dan tahanan.

Baca Juga : Tips Untuk Usaha Sablon Kaos & Konveksi

Kegiatan yang bekerja sama dengan kementrian hukum dan HAM, merupakan kegiatan serentak yang dilaksanakan secara nasional. Khusus wilayah Sulawesi Barat sebanyak empat kabupaten yakni Polewali Mandar, Majene, Mamuju dan Mamuju Utara pukul 10.00 Wita (28/1).

Muh. Yusuf SH,.MH Sekjen LBH Mandar Yustisi Sulawesi Barat mengatakan, bahwa tujuan penyelengaraan bantun hukum tersebut yang petama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan (acces of justice), kedua, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaaan kedududukan hukum di dalam hukum (equality before the law), ketiga, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia, dan yang keempat, Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat di pertanggungjawaban, jelasnya.

Landasan hukumnya itu, lanjut Yusuf, pertama Undang-Undang 16 tahun 2011 tengtang bantuan hukum, kedua peraturan pemerintah RI nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan dan penyaluran dana bantuan hukum, ketiga, peraturan kementrian hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2015 tengtang peraturan pelaksanaan peraturan nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum dan yang keempat ialah keputusan menteri hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016 tentang lembaga/organisasi bantuan hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2016 s.d 2018.

Kemudian berbicara masalah ketentuan dan pihak yang terlibat dalam pelayanan bantuan hukum Muh. Yusuf yang akrab dipangil Bang ucup ini menyatakan, satu, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Dua, penerima bantuan hukum orang atau kelompok orang miskin. Tiga, Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

Berdasarkan UU Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum hanya diperkenankan bagi OBH yang memiliki akreditasi dari KEMENKUMHAN. Namun hal tersebut bukan berarti menjadi penghalang bagi orang atau kelompok masyarakat miskin yang di daerahnya tidak tersedia OBH terakreditasi, mengigat tiadk semua kabupaten/kota terdapat OBH terakreditasi. Apabila di daerah pencari keadilan tidak tersedia OBH terakreditasi sepanjang OBH tersebut memiliki tenaga advokat atau dapat juga mengajukan permohonan pada kantor advokat/pengacara yang ada.

Lanjut berbica tentang ruang lingkup bantuan hukum, bang ucup mengunkapkan, ada 2 kegiatan yakni letigasi dan kegiatan non letigasi, kegiatan letigasi itu mencakup, pertama, menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain dalam perkara/kasus (perdata, pidana, perdata tata usaha negara), kemudian kegiatan non letigasi yakni, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negeri, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum.

Dan yang terpenting dalam hal ini, ialah syarat-syarat permohonan bantuan hukum, permohonan bantuan hukum dapat dilakukan secara lisan ataupun tulisan, dengan syarat, pertama mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi identitas dan uraian singkat persoalan hukum yang dimohonkan untuk dibantu (formulir permohonan tersedia pada OBH), Kedua menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkaranya (harap meminta berita acara penyerahan pada OBH agar setiap dokumen yang diserahkan baik asi atau fotokopy dapat di pertanggung jawabkan oleh OBH yang bersangkutan), dan yang ketiga, Melampirkan surat keterangan miskin dari kelurahan, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon, atau dapat juga berupa kartu jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai, kartu keluarga sejahtera, kartu beras miskin, kartu indonesia pintar, kartu indonesia sehat, kartu perlindungan sosial, atau dokumen lain yang dapat juga berupa surat keterangan dari kepolisian yang memeriksa perkara pada tahap penyidikan, kepala kejaksaan negeri setempat pada tahap penyidikan atau penuntutan, kepala rumah tahanan bagi tahanan miskin, kepala lembaga permasyarakatan bagi narapidana miskin, ketua pengadilan negeri atau ketua majelis hakim yang memeriksa perkara orang miskin.

Lanjut, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, penerima bantuan hukum berhak. Pertama, mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama peneri bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa, kedua mendapat bantuan hukum sesuai standar bantuan hukum dan /atau kode etik advokat, ketiga mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kewajiban penerima bantuan hukum yakni, menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan secara benar kepada pemberi bantuan hukum dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Dan yang terakhir yang mau saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya daerah kita Sulawesi Barat ini, tidak sedikit orang yang menjadi korban ketidak adilan oknum-oknum penegak hukum, bahkan yang paling rentang di antaranya adalah mereka yang tidak mampu atau miskin. Seperti adagium yang sering terdengar ‘’hukum layaknya sebilah pisau, tajam kebawah, tumpul ke atas’’. Permakanaan istilah tersebut sebuah sindiran bagi penegak hukum yang tak berlaku adil . ketegasan hukum hanya berlaku bagi si miskin tapi tidak pada si kaya. Situasi ini harus diperhadapkan kepada negara yang seharusnya bertanggung jawab untuk menjamin dan melindungi setiap warga negaranya dari kesewenang-wenangan, tampa memperhatikan status atau kedududkanya, tegas bang ucup pemuda berdarah mandar Pambusuang yang juga dosen fakultas hukum universitas

 

 

Bagikan
Deskripsi gambar...