Menteri PPPA, Yohana Yembise (*)
banner 728x90

Manado, Katinting.com – Masyarakat saat ini dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan mudah.

Hal itu telah diwujudkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Utara melalui inovasi Aplikasi Online berbasis Android “LAKER” atau Lapor Kekerasan.

Inovasi ini muncul karena selama ini masyarakat enggan melaporkan kekerasan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) karena jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka.

“Aplikasi LAKER seharusnya dipertahankan dan dikembangkan untuk mempermudah masyarakat jika mengalami atau melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Suatu Negara tidak bisa maju apabila perempuan dan anaknya belum berada di garis aman. Maka dari itu, dengan adanya inovasi seperti ini, kaum perempuan diharapkan lebih mudah dan berania untuk melaporkan tindak kekerasan, baik fisik, psikis, dan seksual. Saya juga berharap Aplikasi LAKER dapat diadopsi oleh daerah – daerah lainnya,” ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise dalam acara Pameran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara, Mieke Pangkong  mengatakan Aplikasi LAKER telah diluncurkan sejak Januari 2018 dan mulai efektif digunakan oleh masyarakat sejak Juni 2018.

Menurut Mieke, Aplikasi LAKER membuat masyarakat lebih berani melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini terbukti dari 89 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlapor di P2TP2A Provinsi Sulawesi Utara sejak Januari 2018, 20 kasus diantaranya dilaporkan melalui Aplikasi LAKER.

Aplikasi LAKER tidak hanya dapat dimanfaatkan di Sulawesi Utara, namun juga masyarakat di seluruh Indonesia yang menggunakan gawai android. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi LAKER melalui Google Play Store untuk melakukan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh P2TP2A dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di wilayah tersebut.

*Sumber : Publikasi dan Media Kementerian PPPA

Bagikan
Deskripsi gambar...