Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto Zulkifli)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – KPU Sulbar akan melakukan koordinasi dengan KPU  Sulawesi Tengah (Sulteng) guna mencari solusi terbaik untuk memastikan agar 457 warga Kabupaten Pasangkayu, yang berada di wilayah sengketa tapal batas menyalurkan hak pilihnya di pemilu 17 April mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60/2018 tiga dusun yang didiami warga Kabupaten Pasangkayu, kini masuk ke wilayah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulteng.

Ketua KPU Sulbar, Rustang saat ditemui awak media, Kamis (3/1) kemarin, mengatakan, 457 warga tersebut, tetap akan menyalurkan hak suaranya sebagai penduduk Sulbar. Namun secara geografis mereka masuk di wilayah pemerintahan Provinsi Sulteng.

“Tetap terdata di kita karena dasar pendataan pemilu itu kan E-KTP, hanya secara geografis, wilayahnya yang pindah. Sehingga ini kita akan bicarakan dengan KPU Sulteng, duduk bersama mencari solusi yang terbaik,” ungkap Rustang.

Sehingga Rustang memastikan tidak  akan ada pergeseran jumlah pemilih di Sulbar. Hanya letak geografis yang bergeser.

Hanya saja yang menjadi fokus KPU saat ini adalah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) agar pemilih yang sebanyak 457 ini dapat menyalurkan hak suaranya dan tak jauh dari tempat tinggal mereka.

“Cuma kami antisipasi potensi pemetaan TPS. Karena kita tidak bisa membangun TPS di wilayahnya orang. Itu akan kami carikan solusi,” ucap Rustang.

(Zulkifli)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here