Komisoner KPU Mamuju, Kiri-Kanan, Asriana, Ahmad Amran Nur, Hamdang Dangkang. (Nh)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Tidak terima atas putusan KPU Mamuju yang menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satu bakal calon legislatif dari PKS, atas nama Maksum Dg Mangapa dari daerah pemilihan II Mamuju, PKS melakukan gugatan ke Bawaslu Mamuju yang ada di jalan Pengayoman, Kelurahan Rimuku.

Atas hal tersebut, KPU Kabupaten Mamuju telah menjalani sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2019 di kantor Bawaslu Mamuju atas gugatan dari PKS. Sebelumnya, KPU Mamuju menetapkan Maksum Dg Mangapa sebagai Bacaleg TMS karena pernah terlibat tindak pidana korupsi dibuktikan dengan putusan Pengadilan Mamuju.

Sidang mediasi berdasarkan Bawaslu nomor 095/K.Bawaslu-SR-03/TU.00.01/VIII/2018 tentang panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu atas permohonan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang didaftar dalam registrasi perkara penyelesaian sengketan nomor 001/PS/BWSL-MMJ.30.00/VIII/2018.

Komisioner KPU Mamuju Divisi Hukum, SDM dan Parmas, Ahmad Amran Nur mengatakan, sidang tersebut dihadiri langsung Ketua DPD PKS Mamuju Syamsir dan Sekertarisnya Hamar dan para anggota Bawaslu Mamuju.

“Sidang tidak melahirkan keputusan sehingga harus lanjut ke proses ajudikasi yang akan dilangsungkan besok (selasa, 21/8, red). Intinya kami sebagai KPU akan tetap berjalan sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf h tentang persyaratan Bacalon,” kata Ahmad Amran Nur di kantornya. Senin (21/8).

Ahmad Amran Nur menjelaskan, dalam PKPU tersebut berbunyi bakal calon legislatif pada pemilu 2019, bukan terpidana bandar narkoba, kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dan terpidana korupsi. Sehingga pihaknya menilai, sikap PKS yang melakukan gugatan atas keputusan KPU adalah sikap ngotot untuk mencalonkan mantan koruptor pada pemilu 2019 mendatang dan tidak konsisten terhadap pakta integritas yang sudah ditandatangani.

“Kami sudah jelaskan aturannya dalam mediasi, tapi mereka tetap tidak menerima. Bahkan mereka juga sudah menandatangi pakta integritas dan berita acara penyusunan DCS, artinya mereka menerima keputusan itu, tapi kita tidak tahu kenapa belakangan menggugat,” ucap Ahmad Amran Nur.

Namun itu, pihak KPU Mamuju tetap memberikan ruang kepada PKS untuk meneruskan gugatan ke proses ajudikasi, bahkan mengapresiasi karena sudah memperjuangkan Bacalon yang diusulkan, tutur Ahmad Amran Nur.

Dalam SKCK yang bersangkutan juga disebutkan kalau pernah menjalani kasus pidana korupsi, berarti ini merupakan bukti kurang ketelitian pihak partai dalam melakukan rekrutmen Bacalon. Sambung Amran menegaskan, pihaknya akan tetap berjalan sesuai aturan PKPU tentang persyaratan pencalonan, adapun putusan ajudikasi nantinya pihaknya akan melakukan koordinasi ke KPU Provinsi.

“Jelasnya KPU Mamuju punya bukti atas keputusan yang dikeluarkan. Kami ada bukti putusan dari pengadilan terkait kasus yang bersangkutan,” ujarnya.

Ketua DPD PKS Mamuju, Syamsir saat dikonfrimasi Katinting.com (Selasa, 21/8) mengatakan, akan tetap meneruskan dan lanjut dalam proses ajudikasi dan berharap Bawaslu Mamuju akan mengeluarkan keputusan bahwa Maksum Dg Mangapa dari daerah pemilihan II Mamuju bisa ikut dan menjadi peserta pemilu 2019 sebagai Caleg dari PKS.

Kami tetap menghargai putusan KPU Mamuju, sambung kata Syamsir, namun itu kami akan memperjuangkan dan berusaha melindungi hak-hak Maksum untuk bisa ikut serta sebagai Caleg PKS. Terkait beliau pernah di Pidana, itu kan tidak ada secara spesifik dalam aturan, tapi Maksum telah mengumumkan kepublik pernah menjalani pidana, singkatnya kepada Katinting.com.

(Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...