Kades Doda, Resmi Naso (kiri) saat diperiksa di Reskrimum Polda Sulbar. (Ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dugaan ijazah palsu, tersangka Resmi Naso akan memasuki babak akhir dikepolisian, untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum, kemudian disidangkan di pengadilan negeri Kabupaten Pasangkayu.

Dalam keterangannya, Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sulbar, AKP. Syamsuriansah, SE., menjelaskan perkembangan kasus yang membelit tersangka Resmi Naso yang saat ini menjabat sebagai Kades Doda terus dikembangkan.

“Untuk penanganan Kades Doda, kami sudah melakukan periksaan tersangka (Resmi Naso, red), namun terkendala penunjukan penasehat hukum, karena ancaman diatas 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum,” kata AKP. Syamsuriansah, SE., yang dihubungi via HP, Selasa (8/5).

Lanjut AKP. Syamsuriansah, SE., karena Resmi Naso tidak menyiapkan penasehat hukum, maka Ditreskrimum Polda Sulbar telah menunjuk pengacara Nasrun, SH., untuk menjadi penasehat hukumnya.

Kemarin (7/5), Resmi Naso dilakukan pemeriksaan di Polda Sulbar selama lebih dari lima jam, dan lebih lanjut Ditkrimum Polda Sulbar menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Senin (14/5).

Apakah tersangka akan ditahan atau tidak AKP. Syamsuriansah, SE., menjelaskan itu relatif, sebab ada unsur subjektif dan objektif, apabila tersangka tidak kooperatif atau dikhwatirkan menghilangkan barang bukti akan dilakukan penahanan. Namun ia menjelaskan untuk sementara masih koooperatif, dan akan melihat hasil perkembangan penyidikan pada senin nanti.

Adapun kasus yang membelit Resmi Naso, disangkakan KUHP pasal 266 ayat 2, junto 263 ayat 2 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara dan Sub undang-undang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional) pasal 69 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kita akan dengarkan keterangan lebih lanjut dari tersangka, jika keterangan tersangka mendukung akan ada tersangka baru,” jelas AKP. Syamsuriansah, SE.

Sementara itu, saat katinting.com beberapa kali menghubungi Resmi Naso via HP nomor 085298XXX177 yang biasa ditelpon, sedang tidak aktif dan menyebutkan panggilan masuk diblokir.

Ditempat terpisah, pelapor kasus tersebut dari LIRA Sulbar, Fikar mengapresiasi kerja Polda Sulbar dan ia percaya hukum pasti akan ditegakkan, “Yakin dan percaya kebenaran dimata hukum akan terungkap, siapa pun yang melanggar akan ditindak, sebab semua orang sama kedudukannya dimata hukum,” singkatnya.

Kemudian, apapun keputusan dan hasil proses hukum tersebut, mari kita sama-sama menghargainya. Karena kita negara hukum dan tunduk, serta patuh sama ketentuan hukum itu sendiri, imbuhnya.

(Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...