Gambar Ilustrasi. (Ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.Com – Insan pers, khususnya pemilik media diminta untuk ramah anak. Hal itu disampaikan Direktur Yayasan Karampuang, Ija Syahruni agar identitas anak korban rudapaksa disembunyikan.

Ia sangat miris melihat kejadian pekan ini, adanya anak menjadi korban kelakuan orang dekatnya sendiri,yang harusnya melindunginya tapi malah manjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri.

“Lebih miris lagi adanya berita yang menjelaskan proses anak tersebut saat menjadi korban. Malah ada yang secara tidak langsung mengungkap identitas anak,disebutkan lokasinya, keluarganya dan itu pasti dapat diketahui identitas anak tersebut. Harusnya anak yang menjadi korban identitasnya disembunyikan, diupayakan menyembunyikan semua yang dapat mengungkap identitas anak tersebut,” ungakap Ija.

Peran para insan pers dan media massa sangat diharapkan mendukung perlindungan anak, meliputi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.

Lembaga yang konsen terhadap perlindungan dan pemenuhaan hak anak ini, menjelaskan, bahwa perlindungan anak semakin penting. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak merupakan amanah dari sejumlah produk perundang-undangan, mulai dari Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lanjut Kata Ija, hak-hak anak harus dilindungi agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan rasa aman. Setiap tindakan yg kita ambil yang berkaitan dengan anak sebaiknya selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Karena kita semua memiliki kewajiban untuk menciptakan kondisi tersebut termasuk keberadaan media sangat penting, mengingat terbukanya keran informasi yang dengan mudah diakses anak saat ini.

Ketua AJI Mandar, Rahmat mengakui, bahwa tidak bisa dipungkiri, masih banyak jurnalis dan media yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip pemberitaan ramah anak.

Pentingnya memahami Peraturan  Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019  tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Termasuk ditegaskan pada poin ke-5 Kode Etik Jurnalisme yakni “Wartawan Indonesia Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan Susila, dan Tidak Menyebutkan Identitas Anak yang Menjadi Pelaku Kejahatan”.

“Diharapkan insan pers benar-benar menaati rambu-rambu penulisan terkait dengan berita anak. Pada akhirnya, diharapkan kalangan media bisa mewujudkan pemberitaan yang ramah anak,” ucapnya.

Ada 12 klausul yang harus diperhatikan wartawan dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak. Namun, faktanya di lapangan masih banyak dijumpai pemberitaan yang menampilkan identitas anak, semoga pedoman pemberitaan ramah anak dapat dijadikan pedoman bersama.

Download : Pedoman_Pemberitaan_Ramah_Anak 

Sementara itu, Satgas dan Alumni Diklat Nasional Sistem Peradilan Pidana Anak, Busman mengatakan, perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban perkosaan itu sangat berkaitan dengan perlindungan identitas si anak dari pemberitaan media massa.

Lanjut Busman Menjelaskan, Hal itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 64 ayat (3) butir b yang berbunyi ‘upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi’. Adapun yang dimaksud dengan labelisasi adalah tindakan yang memberikan image atau kesan tersendiri dari masyarakat yang akan menimbulkan suatu penilaian dari masyarakat terhadap anak korban perkosaan.

“Tidak hanya jurnalis dan media masa, peran penting juga harus dipahami oleh publik untuk melindungi identitas korban seksual. Karena, setiap publik di era sekarang rata-rata memiliki media sosial. Untuk itu, kesadaran publik terhadap perlindungan anak terhadap korban kekerasan juga perlu ditingkatkan,” kata Busman yang juga Sekertaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Barat.

Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan sosial media terutama menjaga identitas korban kekerasan seksual.

 

(Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here