Sejumlah pekerja konstruksi mendatangi kantor DPN Perkasa Sulbar. (Dok. Ilu)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Guna mendapatkan sertifikat tukang sejumlah pekerja konstruksi berbondong-bondong mendatangi Kantor Serikat Pekerjaan DPN Perkasa untuk mendaftarkan diri.

Untuk diketahui, sesuai dengan undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 pasal 47 huruf e. Penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Serta juga PP No. 22 tahun 2020 dan No 14 tahun 2021.

Salah seorang tukang yang berasal dari Sese, Kecamatan Simboro, Mustar B mengatakan, DPN Perkasa adalah organisasi yang penting untuk perkumpulan borang yang bekerja di lapangan di bidang konstruksi.

Dengan adanya wadah ini kata dia, para tukang bisa mendapatkan sertifikat atau bersertifikasi. Dia berharap DPN Perkasa bisa memfasilitasi mereka agar dapat melakukan pelatihan secepatnya, karena selama ini pelatihan untuk mendapatkan sertifikat masih sangat jarang dilakukan.

“Alhamdulillah dengan adanya DPN Perkasa ini kami berharap semua tukang bisa mendapatkan sertifikat dan bisa dipekerjakan dimanapun diseluruh Indonesia,” katanya dai saat mengunjungi kantor DPN Perkasa Sulbar, Rabu (9/2/22).

Wakil Ketua Serikat Pekerja DPN Perkasa Sulbar Maksum Dg Mannassa menuturkan, DPN Perkasa Sulbar hadir menjadi rumah besar bagi para pekerja konstruksi, serta menjadi wadah untuk mencarikan jalan mudah bagi tukang untuk mendapatkan sertifikat keahlian.

“Tak hanya untuk mendapatkan sertifikat, DPN Perkasa juga akan mendampingi para tukang untuk mendapatkan haknya,” tuturnya.

Kata Maksum, hal untuk mendapatkan kepastian hukum dan jaminan kesehatan bagi para tukang saat bekerja, juga merupakan bagian dari kerja Serikat Pekerja DPN Perkasa.

“Jadi bukan hanya menfasilitasi sertifikat, kami juga melakukan pendampingan kepada para pekerja, salah satunya dipastikan mereka mendapatkan jaminan kesehatan saat bekerja,” tutupnya.

(Ilu/Zulkifli)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here