Logo AJI
banner 728x90

Katinting.com – Dalam pernyataan sikapnya, Ketua AJI Kota Mandar Muhammad Ridwan Alimuddin menjelaskan, aksi pemukulan terhadap Busman, jurnalis Manakarra TV, oleh beberapa pekerja proyek pembangunan RSUD Tipe B Sulawesi Barat di Jl. Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju sekitar pukul 10.00 wita, Kamis 2 Februari 2017, adalah bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap kegiatan jurnalis. Kekerasan tersebut menyebabkan Busman mengalami luka lebam pada mata kiri dan bibir yang berdarah (telah menjalani visum).

Busman datang ke lokasi pembangunan dalam rangka meliput pembangunan rumah sakit tersebut yang menurut informasi dari masyarakat memiliki beberapa kejanggalan.

Meski sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis, Busman tetap ditolak dan mengalamai kekerasan verbal. Menyadari dirinya terancam, Busman tidak memaksakan diri untuk melakukan peliputan. Saat dirinya berniat meninggalkan tempat, ternyata ada beberapa pekerja yang menyusulnya untuk kemudian melakukan pemukulan terhadap Busman.

Menurut Busman, “Saya digertak, dikejar, langsung dipukul. Saya ditendang, terjatuh dan kamera saya sempat terbentur.” Aksi tersebut dan pelaku sempat terekam di kamera Busman.

Sebagai bentuk perlawanan pada prilaku kekerasan terhadap jurnalis dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis, AJI Kota Mandar menyatakan sikap:

  1. Mengutuk keras aksi pemukulan oleh para pekerja RSUD Tipe B Sulawesi Barat terhadap Busman (jurnalis Manakarra TV).
  2. Meminta Polres Mamuju segera, serius dan mengusut sampai tuntas hingga ke pengadilan dalam penangangan aksi kekerasan yang dialami oleh Busman berdasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  3. Menghimbau masyarakat umum agar memahami kegiatan atau kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh para jurnalis. Bahwa apa yang dilakukan jurnalis adalah upaya perwujudan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
  4. Menyerukan kepada semua pihak, bahwa bila merasa dirugikan oleh kegiatan peliputan dan pemberitaan pers, bisa menggunakan prosedur hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan menghindari tindakan kekerasan.
  5. Meminta kepada kepada semua pihak agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri bila mengalami atau menghadapi wartawan yang melakukan tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum, penyalahgunaan profesi atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Dihimbau untuk segera melaporkan ke Kepolisian, AJI Kota Mandar dan Perusahaan Pers

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat demi tegaknya kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Sumber: AJI Kota Mandar

Bagikan
Deskripsi gambar...