Foto pelaku Jambret dan Curanmor yang ditangkap polisi
Foto pelaku Jambret dan Curanmor yang ditangkap polisi
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Sat Reskrim Polres Mamuju kembali berhasil dalam melakukan pengejaran dan penangkapan seorang pelaku jambret di wilayah hukum Mamuju pada hari Sabtu (26/11) kemarin.

BACA JUGA : Polres Mamuju Ungkap Pelaku Jambret dan Curanmor

Dari tangan tersangka inisial AA (17) diamankan barang bukti Berupa 2 unit sepeda motor merk honda beat dan Jupiter MX, 3 buah Handphone Merk Iphone 5 dan Samsung Galaxy E7.

Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Ade Chandra, S.I.K bahwa, berdasarkan hasil pengembangan tersangka HZ (15) yang telah ditangkap sebelumnya mengatakan bahwa ia dalam melakukan aksinya tidak sendirian melainkan dibantu oleh AA (17) yang kini menjalani proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Mamuju.

“Kami dari pihak Polres Mamuju tidak akan berhenti dan akan terus mengejar semua pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Mamuju, terutama bagi kasus curanmor dan penjambretan yang telah meresahkan masyarakat luas,” ucap Kasat Reskrim Polres Mamuju.

Sementara itu, Polres Mamuju menghimbau agar masyarakat juga dapat semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya berbagai jenis  tindak kriminalitas yang bisa semakin meningkat yang seiring, sejalan dengan perkembangan kota Mamuju yang begitu pesat dan semakin ramai beraktivitas dalam kurun waktu belakangan ini.

Kini tersangka yang diamankan kepolisian dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dengan ancaman penjara 7 tahun.

[Sumber Humas Polda)

Bagikan
Deskripsi gambar...