Rapat penetapan TBS di Disbun Sulbar
Rapat penetapan TBS di Disbun Sulbar
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dihadiri ketua dan anggota Komisi II DPRD Sulbar Ajbar Abdul Kadir dan Muhammad Taufan, Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP), Abd. Waris Bestari dan Kimoto, sekertaris penetapan harga Kaharuddin, serta sejumlah perwakilan kelompok tani dan perusahaan kelapa sawit.

Dalam usulan 6 perusahaan kelapa sawit, yakni PT. Unggul WTL (76,31%), PT. Letawa (77,04%), PT. Pasangkayu (76,64%), PT. Surya Raya Lestari (76,12%), PT. Manakarra Unggul Lestari (77,73%) dan PT. Trinity Palmas Plantation (77,35%) dengan rata-rata indeks “K” 77,20%.

Dari rata-rata itu, Ajbar berharap indeks K sudah diatas 80 dengan tetap konsisten pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Provinsi Sulawesi Barat.

“Saya sesungguhnya berharap indeks K sudah diatas 80%, mungkin 82% atau 83% tapi ini masih rata-rata 77% dan 76%,” jelas Ajbar.

Ajbar juga menyinggung soal laporan ketua Fraksi PDIP, Rayu, yang juga anggota Komisi II menjelaskan hal tersebut adalah karena ketidak konsistenan perusahaan dalam menerapkan Pergub.

“Kita tidak mau merugikan siapa pun, ini persoalannya bisa di diskusikan dan dievaluasi 6 bulan kedepan (Pergub,red). Kalau perusahaan tidak konsisten maka komisi dua akan ke kejaksaan dan kepolisian,” tegas Ajbar.

Sambung, kami akan kunjungi pusatnya Astra dan Unggul di Jakarta. Problem sebenarnya apa? Kenapa Kalimantan, Sulteng diatas harga dari pada kita, apa benar kita rugi?, tanya Ajbar berharap penetapan harga TBS dengan adil. (Anhar Toribaras)

Bagikan
Deskripsi gambar...