Tampak Alumni yang membayar saat mengambil Ijasah
Tampak Alumni yang membayar saat mengambil Ijasah
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Oknum Kepala Sekolah di SMAN I Pasangkayu di duga lakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus fotocopy dan legalisir Ijazah. Dimana alumni sekolah tersebut harus membayar uang tebusan sebanyak Rp 100.000 untuk pengambilan ijazah.

Alasan pembayaran fotocopy dan legalisir ijazah tersebut sangat dikeluhkan sejumlah alumni yang ingin mengambil ijazahnya. Seperti yang disampaikan salah seorang alumni yang enggan dituliskan. “Inikan hak kami para alumni kenapa harus ada lagi pungutan,” tanyanya heran.

Sementara itu, Kepala SMAN I Pasangkayu Arman yang dikonfirmasi mengakui adanya pungutan tersebut, Arman kemudian memberikan gambaran yang berkaitan dengan pungutan tersebut, “Disetiap instansi saja seperti di kantor BKD dan kantor lainya juga terdapat biaya legalisir atau fotocopy,” sebutnya.

Ditanya soal Petunjuk Teknis (Juknis) dengan pungutan pegambilan ijazah tersebut, Arman mengatakan tidak ada Juknis atau aturan sekolah yang memperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa setelah tamat mengenyam pendidikan di sekolah saat pengambilan ijazah. Ujarnya.

Sementara sejumlah alumni sekolah tersebut pun merasa kecewa atas pungutan pembayaran pengambilan ijazah di SMAN 1 Pasangkayu, akibatnya masih yang belum mengambil ijazah karena terbebani dengan pembayaran pengambilan ijazah. (Joni)

 

Bagikan
Deskripsi gambar...