Herman Yunus, anggota banggar DPRD Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Setelah Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil menyentil dengan kata “Ngawur”(KBBI_sembarang), dua anggota Banggar DPRD Pasangkayu langsung bereaksi dan menyerang balik.

Irfandi mengatakan sebenarnya tidak ada alasan yang rasional bagi sebagian anggota banggar itu tidak hadir saat paripurna. Sebab, jika tidak hadir, malahan itu merugikan rakyat.

Kata yang ia lontarkan melalui pesan, Rabu, 1 Desember 2021, itu cukup menyinggung dua anggota banggar lainnya yang aktif saat proses pembahasan bersama TAPD, yakni Herman Yunus dan Yani Pepi Adriani.

BACA JUGA : Kekecewaan Sejumlah Anggota Banggar, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Sebut Ngawur  

Justru kata Herman Yunus, lontaran “Ngawur” itu mengada-ada. Seharusnya, semua (semua anggota banggar) mengikuti proses pembahasan, agar tidak menyederhanakan masalah yang dirasakan masyarakat pada situasi ekonomi masyarakat yang lagi lesu serba kesusahan.

Selama ini, menurut Herman, ia menerima sejumlah aspirasi masyarakat di antaranya soal BPJS yang mesti ia perjuangkan selaku wakil rakyat. Tapi, kenapa disebut itu ngawur.

“Jadi, lontaran ngawur itu mengada-ada dan menyederhanakan persoalan masyarakat dengan ukuran kehadiran saja,” ujar pria yang akrab disapa Bung HY itu, Rabu, 1 Desember 2021.

Seakan melempar balik kalimat yang disampaikan Irfandi, iapun menirukan dengan kalimat yang sama “Kamu digaji, dapat tunjangan dan sebagainya untuk itu (hadir)”.

Yani Pepi Adriani, anggota banggar DPRD Pasangkayu

Senada, Yani Pepi Adriani menyayangkan kata yang dilontarkan unsur pimpinan DPRD Pasangkayu itu. Ia mengatakan, selaku wakil ketua, Irfandi tidak pantas mengatakan seperti itu.

“Keliru wakil ketua (Irfandi) jika mengatakan yang tidak hadir paripurna itu ngawur karena sudah digaji rakyat. Seharusnya, dia melihat dari awal pembahasan anggaran, bagaimana perjuangan anggota banggar bisa mengakomodir kepentingan rakyat,” sesal Yani, Rabu, 1 Desember 2021.

Ia termasuk tidak ikut paripurna penetapan dan pengesahan RAPBD 2022 di gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa, 30 November 2021.

Ia menjelaskan, punya pertimbangan tersendiri tidak ikut paripurna. Sebab, ia menunggu keputusan kesepakatan awal angka peserta BPJS 17.931 jiwa. Tapi, nyatanya kesepakatan itu dilanggar.

“Apakah memperjuangkan hak dasar masyarakat soal kesehatan dikatakan ngawur. Apakah menagih hasil kesepakatan juga dikatakan ngawur. Ngawur itu yang melanggar kesepakatan,” Yani lempar tanya.

Iapun tak canggung menyebut Irfandi hanya datang sekali memimpin rapat pembahasan. Rapat selanjutnya tak pernah lagi hadir.

“Harusnya beliau (Irfandi) hadir dan berkeras mengatakan kepada tim anggaran agar jangan lari dari kesepakatan. Siapa yang makan gaji buta ini, kami atau siapa,” kata Yani penasaran.

Tak etislah tambah Yani berbicara ngawur. Karena, ia juga termasuk bagian yang tidak hadir, tidak menerima jika dikatakan ngawur.

“Kami setiap pembahasan anggaran tidak pernah alfa memperjuangkan hak rakyat agar hasil pembahasan tak berkonsekuensi hukum di kemudian hari. Wakil ketua itu cuma sekali masuk dalam pembahasan anggaran. Mana perjuangannya untuk rakyat,” pungkasnya.

Arham Bustaman

Bagikan
Deskripsi gambar...

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here