Wakil Bupati Mamuju Tengah, H Muh Amin Jasa, saat melakukan penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS disaksikan oleh Ketua DPRD Mamuju Tengah, Arsal Aras di ruang paripurna DPRD, Selasa 07 September 2021. (Dok Humas Pimpinan)
banner 728x90

 

Mateng, Katinting.com – DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, memberikan lampu hijau secara resmi pada Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk diteruskan sebagai KUA PPAS Perubahan, Selasa (07/09).

Dihadiri oleh Wakil Bupati Mamuju Tengah, Muh Amin Jasa, paripurna DPRD pengesahan dan penetapan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, berjalan sesuai dengan agenda rapat siang kemarin, yang dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Mamuju Tengah, Arsal Aras bersama Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Herman MT dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Mamuju Tengah beserta beberapa orang Kepala OPD.

Ketua DPRD Mamuju Tengah, secara subtansial menyampaikan KUA PPAS merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran, yang mengatur pokok pokok pencapaian target kinerja yang terukur dari setiap program yang akan dilaksanakan.

“Dan juga takaran secara teoritik terhadap kebijakan pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian rencana APBD perubahan tahun anggaran 2021” ujar Arsal Aras.

Ia mengungkapkan bahwa DPRD melihat dalam KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemkab Mamuju Tengah beberapa waktu lalu, meliputi 3 komponen utama, yakni pelaksanaan pelayanan kesehatan.

“Dua lainnya adalah masih terkait dengan upaya penanganan Pandemi Covid-19 di Mamuju Tengah, yakni Jaring pengaman sosial dan Pemulihan ekonomi, dan sudah sesuai dengan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah” ungkap Arsal.

Terpisah Pemkab Mamuju Tengah, melalui Wakil Bupati Mamuju Tengah, H Muh Amin Jasa, penetapan dan pengesahan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, merupakan wujud jadi kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam perencanaan pembangunan.

“Momentum ini merupakan upaya bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan, pengendalian hingga pada tahap evaluasi” tutur Amin.

Mantan Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengah pertama ini, menjelaskan dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2021 maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kab. Mateng dalam rangka pencapaian keberhasilan pembangunan di akhir tahun 2021 ini.

“Karenanya, kami memastikan ini, akan kami jadikan acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2021, yang akan kami segera ajukan ke DPRD Mamuju Tengah, untuk dibahas dan ditetapkan kemudian” pungkas Amin.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here