Ipmapus Mamuju saat ditemui oleh sejumlah  anggota DPRD Mamuju  di ruang rapat lantai dua. Senin (20/03)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Usai memecahkan kaca pintu Masuk DPRD Mamuju, karena lamban ditemui, Ipmapus Mamuju akhirnya ditemui oleh sejumlah anggota DPRD Mamuju di ruang rapat lantai dua.

Dalam pertemuan tersebut ketua Ipmapus Mamuju Ahyar kembali menegaskan agar Pemda dan DPRD Mamuju segerah melakukan pembatasan waktu beroperasi mini Market tersebut serta meminta pembangunan segerah dilakukan karena dinilai sangat merugikan pedangan kecil.

Menjawab hal tersebut anggota DPRD Mamuju Ado Mas’ud mengatakan pihaknya telah membentuk pansus agar permasalahan tersebut segera selesai.

“Usai kawan-kawan melakukan aksi pada tanggal 9 Maret lalu dan setelah itu tanggal 16 Maret kita  membentuk pansus dengan nama Investigasi pemberian izin mini markat Kabupaten Mamuju tahun 2017,” ujar Ado. Senin (20/03).

Ado yang juga ketua Pansus tersebut mengatakan Pansus yang telah dibentuk tersebut sudah di SK kan.

“Rujukan kita untuk pembentukan pasar tradisional dan toko modern adalah di Perpres 112 lalu urutannya di peraturan menteri perdangangan nomor 70 kemudian di RTRW. Dua alas dasar yang dijadikan pedoman pemberian izin  toko modern ini masuk Alfamidi, Indomaret dan sebagainya setelah kami diskusikan meminta klarifikasi terhadap stakeholder yang terkait kesimpulan sementara kita bawah lahirnya izin ini cacat prosedural,” tegas Ado.

Lanjut ia mengatakan dari hasil pembahasan sementara Pansus selain melakukan pemberhentian pemberian izin oleh Pemda, izin yang sudah keluar akan dilakukan investigasi.

“Jadi target kami bukan hanya mengeluarkan izin lagi, tidak menutup kemungkinan ketika kita bisa buktikan nanti izin yang sudah keluar itu tidak prosedural maka izin minimarket tersebut kita cabut,” lanjutnya.

Politisi PDI-P Mamuju menegaskan jika dalam perjalan Pansus menemukan ada pihak yang malakukan pelanggaran dalam pemberian izin minimarket yang sudah ada maka pihaknya merekomendasikan agar oknum yang melakukan digiring ke tindakan pidana. (Srf)

Bagikan
Deskripsi gambar...