Ketua Perindo Pasangkayu Muhammad Yusri Nur saat ikut menandatangani kesepakatan kampanye damai pemilu 2019. (ndi)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Ketidak hadiran Komisioner Bawaslu dalam sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu, Kamis 25 Oktober kemarin disayangkan oleh Ketua Partai Perindo.

Menurut Ketua Perindo Pasangkayu Muhammad Yusri Nur, dalam sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU perlu pemahaman persepsi bersama baik dalam pelaksanaan maupun teknis pengawasannya. Setelah Parpol menjalankan atau mengikuti aturan kampanye sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU tentang kampanye. Tidak ada lagi perbedaan persepsi aturan dalam pengawasan yang biasa terjadi dilapangan, seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Seharusnya sosialisasi aturan kampanye pemilu ini dihadiri pihak pengawasan dalam hal ini komisoner Bawaslu, sehingga tidak ada lagi kesalahan teknis yang dilapangan yang dikarenakan pihak pengawas memoersepsikan lain aturan teknis PKPU tentang kampanye ini,” ungkap Yusri Nur di sekretariat Perindo Pasangkayu, Jumat (26/10).

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi aturan yang akan dilakukan peserta pemilu di lapangan. Parpol selama memasuki tahapan kampanye per-September kemarin tidak sedikit yang bingung, dikarenakab persepsi KPU yang telah disampaikan ke Parpol berbeda persepsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

“Kami sebagai peserta pemilu sangat bingun, banyak APK yang telah terpasang dan itu bukan dana kecil, masih dianggap oleh Bawaslu bagian dari pelanggaran kampanye. Padahal sebelumnya LO Parpol kami sering melakukan konsultasi aturan pemasangan APK ke KPU, pada akhirnya juga masih ada dugaan pelanggaran,” imbuh Yusri.

Untuk itu, ditambahkan Yusri, kedepannya KPU harus mendudukkan Bawaslu melakukan sosialisasi aturan – aturan pemilu kedepannya, sehingga KPU sebagai pihak penyelanggara, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu bisa sepaham dalam memberikan sosualisasi pemilu kepada peserta pemilu.

Yusri menyakini, jika penyelenggara dan  pengawasan pemilu bisa duduk bersama satukan persepsi dalam menjalankan aturan pemilu, secara otomatis Parpol bisa mengikuti pemilu dengan baik, teratur dan tidak ada pelanggaran.

“Pada dasarnya kan kita semua punya andil dalam menyukseskan pemilu tak terkecuali Parpol itu sendiri,” tutup Yusri.

Saat dikonfirmasi ketua KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad menjawab, dalam semua acara yang dilaksanakan oleh pihak KPU, mulai dari acara sosialisasi sampai monitoring lapangan secara teknis, selalu mengundang dan melibatkan Bawaslu.

“Jadi pihak kami, tidak pernah melaksanakan acara apalagi untuk acara sosialisasi PKPU tentang kampanye, tidak melibatkan Bawaslu, terkecuali mereka yang tidak sempat. Karena kami maunya bagaimana semua tahapan pemilu yang kita jalankan bisa berjalan sesuai aturan,” singkat Sahran.

(ndi/Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...