Ilustrasi (Gambar rumahpemilu)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Verifikasi telah dilakukan KPU Mamuju, dalam pengumuman Nomor : 327 /PL.01.4-Pu/7602/KPU-Kab/VIII/2018, Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilu tahun 2019, sejumlah partai politik telah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen setiap Daerah Pemilihan (Dapil), sesuai dengan amanat undang-undang.

Namun itu, masih ada sejumlah partai yang pada daerah pemilihan tertentu itu kosong sama sekali atau tidak ada bakal calon legislatifnya, seperti Partai Berkarya di Dapil 3, PPP di Dapil 3, PSI di Dapil 3, PBB di Dapil 4, dan PKPI pada Dapil 1 dan 2.

Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat Pakta Integritas bahwa dalam Proses Seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju dan telah memenuhi Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 % dengan uraian sebagai berikut :

Dari 438 yang diajukan oleh seluruh Partai Politik terdapat 45 calon yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 23 perempuan dan 22 laki-laki.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan Bakal Calon dengan melampirkan identitas diri yang lengkap berupa surat tertulis kepada KPU Kabupaten Mamuju Jalan H. Mustafa Katjo ( Kompeks Perumahan Graha Nusa) atau melalui email : kpukabmamuju@gmail.com

(Advertorial)

Bagikan
Deskripsi gambar...