Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan (tengah), didampingi Kepala Sub Bagian Hukum Dedi Setyawan dan Asih Waryanti. (Foto Anhar)

Jika pemeriksa menemukan adanya kecurangan, praktis hal ini harus tetap diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Guna memberikan pemahaman lebih lanjut atas tugas dan fungsi BPK serta opini BPK atas LKPD tahun 2017, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menggelar Media Workshop. Kamis (18/10).

Dalam workshop ini, sebagai pemateri Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan, didampingi Kepala Sub Bagian Hukum Dedi Setyawan dan Asih Waryanti.

Mengusung tema “Pemahaman Tugas dan Fungsi BPK serta Opini BPK atas LKPD” workshop dilaksanakan di ruang Auditorium Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dihadiri sejumlah jurnalis media cetak, elektronik dan online.

Menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan bahwa agenda ini merupakan agenda rutin tahunan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat agar masyarakat khususnya media dapat mengenal lebih dekat BPK, mendengarkan langsung dari media terkait harapan dan masukan untuk perbaikan organisasi, serta perlunya merangkul media karena merupakan humas yang strategis dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kegiatan BPK dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Eydu Oktain Panjaitan memaparkan tugas dan kevwenangan BPK tidak hanya pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, tetapi BPK juga memiliki kewenangan lainnya, yaitu Pemberian pendapat kepada DPRD, Pemerintah Daerah dan BUMD karena slfat pekerjaannya, pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan, penilaian dan atau penetapan kerugian daerah, pemantauan penyelesaian kerugian daerah, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Kauangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 pada seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Barat yaitu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Mamuju, Majene, Polman, Mamasa, Pasangkayu dan Mamuju Tengah, keseluruhannya telah menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti mengalami peningkatan dibanding tahun 2016 dimana satu Pemerintah Daerah masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Opini BPK merupakan pernyataan profesional mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem Pengendalian lnternal (SPI).

Akan tetapi, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat mengingatkan opini WTP tetap tidak menjamin tiadanya tindak kecurangan. Sebab tujuan pemeriksan keuangan yang dilakukan hanyalah memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Jika pemeriksa menemukan adanya kecurangan, praktis hal ini harus tetap diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Ia berharap, kegiatan media workshop akan terus dapat dilakukan untuk lebih mendorong kehadiran nyata BPK di Provinsi Sulawesi Barat.

(Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...