Bawaslu Sulbar saat melakukan sidang. (Foto Humas Bawaslu Sulbar)
banner 728x90

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Bacain Dong”]

Mamuju, Katinting.com – Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu diberikan wewenang melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Polman sebagai Pemohon, dan KPU sebagai terlapor. Bawaslu Sulawesi Barat telah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran Administrasi Nomor Register : 02/ADM/BWSL.Prov-30.00/Pemilu/II/2019 Tanggal 19 Maret 2019.

Terhadap kasus yang terjadi di Polman tersebut yaitu, kasus kepala Desa terpilih sedangkan masih tercatat namanya dalam DCT (Daftar Caleg Tetap) atas nama Jalaluddin calon legislatif DPRD Dapil Sulawesi Barat 2 Polman (A) yang berstatus kepala desa setelah ditetapkan sebagai Kepala Desa tanggal 27 Desember 2018.

Komisioner Bawaslu Sulbar, Kordiv Penindakan Palanggaran, Ansharullah A. Lidda menuturkan bahwa penemu mempersoalkan dalam hal Ini Bawaslu Polewali Mandar, menginginkan seharusnya KPU Sulbar mencoret dalam DCT karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf K angka 2 PKPU 20 Tahun 2018.

“Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan pemanggilan pihak terkait selama kasus ini, yang menjadi kendala dalam proses penanganan kasus ini adalah pemanggilan pihak terkait, kami (Bawaslu Sulbar, red) telah memanggil partai politik yang bersangkutan tapi tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait,” kata Ansharullah A. Lidda di ruang kerjanya, Rabu (20/3).

Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo, KPU melaksanakan putusan Bawaslu 3 (tiga) hari kedepannya mengingat proses pencetakan kertas surat suara untuk Pemilu mendatang sementara berproses. “Ini adalah kasus yang kedua yang ditangani selama tahun 2019 dan kasus ini inkra,” kuncinya.

Sumber : Bawaslu Sulbar

Edit : Anhar

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here