Salam komando Bupati Polman, H. Andi Ibrahim Masdar, kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, kepala kejaksaan negeri Polman Muhammad Rudi
Salam komando Bupati Polman, H. Andi Ibrahim Masdar, kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, kepala kejaksaan negeri Polman Muhammad Rudi
banner 728x90

Polman, Katinting.com – Peran pemerintah sebagai pelayan masyarakat, mewajibkan jajaran Pemerintah Kabupaten Polewali mandar untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya dalam hal kualitas pelayanan publik. Terkait hal itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai Lembaga Negara yang berperan melakukan pengawasan dan Pemantauan serta Penilaian terhadap kualitas pelayanan, dengan Pemkab Polewali Mandar  sepakat bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Jumat lalu (25/05), di halaman Kantor Bupati Polewali Mandar. Sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan MoU Pemkab Polman dengan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Terkait Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, S Pd. M Si. Menuturkan  penandatangan MoU ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua belah pihak, yakni Pemkab Polman dan Ombudsman Sulawesi Barat, dalam upaya penanganan laporan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dari itu, kita berharap dengan adanya MoU ini, dapat menjadi spirit dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah ini, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang  No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahkan kami berharap masing-masing SKPD lingkup polman agar lebih intens melakukan sosialisasi undang-undang No. 25 tahun 2009,” ungkap Lukman.

Pada moment yang sama, Bupati Polman, H. Andi Ibrahim Masdar, berharap pasca penandatanganan MoU ini, jajaran Ombudsman dapat lebih leluasa melakukan penataan layanan publik dilingkup pemerintah Kabupaten Polman, bahkan secara tegas AIM meminta kepada jajaran Aparatur Sipil Negara Pemkab Polman untuk memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarat. Menurutnya, kesepakatan yang terbangun dengan pihak Ombudsman tersebut dapat menjadi acuan agar lebih progressif dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah.

“Apabila misalnya dalam satu tahun Ombudsman memeriksa tiga kali dan tidak ada peningkatan pada hasil pemeriksaan tersebut, maka ini akan jadi perhatian saya untuk melakukan promosi atau tidak mempromosi saudara di SKPD. Oleh karenanya, ini jangan main-main,” tegas Andi Ibrahim Masdar.

Dirinya bahkan mengatakan kepada Ombudsman, bahwa apabila ada laporan terhadap aparat sipil di pemerintahan Kabupaten Polewali mandar, silahkan segera periksa dan hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan silahkan tembuskan kepada saya. Tutup Andi Ibrahim Masdar. (HMS)

Bagikan
Deskripsi gambar...