Foto peringatan HUT Kemerdekaan RI yang dilaksanakan Pemprov Sulbar. (Humas)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun 2018, sejumlah narapidana mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan).

Remisi tersebut diberikan kepada 383 masyarakat binaan di seluruh rutan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana Se-Provinsi Sulawesi Barat ini dilaksanakan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Mamuju, jalan Pengayoman No. 12 Kabupaten Mamuju, sebagai rangkaian kegiatan memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sulbar, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar, M.Si, Kadis Pemuda dan Olahraga, Dir Narkoba Polda Sulbar, yang mewakili Kepala Kemenkumham Provinsi Sulbar, dan yang mewakili Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulbar dan undangan lainnya.

Adapun jumlah yang memperoleh remisi umum tahun 2018 Sulbar, sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum yakni, Lapas Klas IIB Polewali 134 orang, Rutan Kelas IIB Mamuju 87 orang, Rutan Kelas IIB Majene 58 orang, Rutan Kelas IIB Pasangkayu 76 orang, Cabang Rutan Polewali di Mamasa 18 orang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Mamuju 10 orang.

Wakil Gubernur Sulbar dalam sambutannya mengatakan Pemberian remisi ini bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.

Selain itu, melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.

Melalaui pemberian remisi ini diharapkan akan memberikan kesadaran kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan dimasyarakat dan yang mendapat remisi bebas hendaknya jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Tandasnya.

Disela-sela kegiatan, Kapolda Sulbar menjelaskan Remisi hanya diberikan hanya untuk Narapidana umum saja itupun tidak diberikan secara serta merta namun melalui tahap penilaian selama di dalam lembaga permasyarakatan, terangnya.

“Harapannya dengan remisi yang diberikan, para Narapidana akan lebih sadar dan bisa kembali kejalan yang lebih baik,” imbuhnya.

(Humas Polda Sulbar)

Bagikan
Deskripsi gambar...