Unjukrasa GNPHI Kabupaten Pasangkayu dibundaran Smart. (Ist)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Kurang lebih ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) Kabupaten Pasangkayu melakukan aksi unjukrasa di Bundaran Smart menuju gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, guna menuntut status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan. Senin (23/4).

Dalam rilisnya, Kahar Kadir menerangkan, dengan adanya aksi tersebut berharap Pemerintah Kabupaten atau Instansi-instansi yang terkait dan anggota DPRD Kabupaten Pasangkaýu dapat melihat sendiri profesi perawat tidak bisa dipandang sebelah mata, apalagi di anak tirikan.

Menurutnya, perawat honor sudah dari dulu mempertanyakan upah atau gaji perawat honor yang bekerja di instansi pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk diberikan upah sesuai dengan UMK, namun jawaban yang kami dapatkan adalah defisit anggaran.

Menurut kami ini bukan jawaban yang rasional. Karena kami anggap ini tidak sesuai realita atau kondisi daerah Kabupaten Pasangkayu yang sudah berkembang, dilihat dari fasilitas-falisitas umumnya yang memadai.

Jika ingin melihat perkembangan suatu daerah, mengacu pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang salah satu poin didalamnya adalah Aspek Kesehatan. Kami perawat sebagai ujung tombak yang memberikan pelayanan kesehatan diseluruh pelosok Kabupaten Pasangkayu merasakan ketidak adilan terhadap profesi kami. Dituntut memberikan pelayanan kesehatan, terhadap orang sakit atau masyarakat, sedangkan kami sendiri sudah merasakan sakit tapi tidak terluka, melainkan sakitnya tidak mampu diungkapkan dengan kata-kata.

Ketika hak kami tidak diberikan sesuai, upah rendah dibawah UMK/UMR, kami dari GNPHI Kabupaten Pasangkayu menuntut,

  1. Menuntut kejelasan status kepegawaian, (Pemberian SK Bupati) kepada seluruh perawat honor atau non-ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu beserta jajarannya (Puskesmas/Puskesmas Pembantu) dan di RSUD Kabupaten Pasangkayu.
  2. Menuntut peningkatan kesejahteraan dengan pemberian upah/gaji sesuai UMK atau UMR.
  3. Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan moratorium atau penolakan penerimaan tenaga honor perawat yang tidakjelas status kepegawaian dan pemberian upah rendah tidak sesuai UMK.

(Edi/Rilis)

Bagikan
Deskripsi gambar...